Kuasa Hukum Terdakwa Desak Jaksa Buktikan Perkara Koperasi Sawit di OKI, Klaim Keterangan Mantan Kades Berbelit-belit

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Saifuddin Zahri SH MH didampingi Daud Dahlan SH MH dkk angkat bicara, pasca pemeriksaan 7 orang saksi, dari ketua dan pengurus Koperasi Sejahtera Bersama, perangkat desa Bukit Batu, serta para mantan kepala desa sebelumnya menjabat, yang dihadirkan JPU Kejari OKI.

Saifuddin mengatakan kepada Simbur, pertama jaksa sulit membuktikan tanah itu kas desa atau bukan, karena bukti alas haknya tidak ada. Artinya terdakwa Asmadi hanya meneruskan kebijakan kepala desa yang lama dan benar – benar membagikan ke yang lain.

“Dan kita lihat pembuktiannya, ternyata alas hak tanah kas desa yang disebutkan itu, adalah nama – nama pribadi. Tidak ada menyebutkan nama tanah kas desa, dimana prosedur tanah kas desa itu, harus melalui Perdes, ada peraturan desa,” kata Saifuddin, kemarin Rabu (15/5/24) pukul 16.00 WIB.

“Jaksa cuma mengandalkan alat bukti, dari putusan Bupati, yang hanya menunjukan calon plasma petani. Artinya, kalau itu disebut tanah bengkok atau tanah kas desa, harus ada alas haknya dulu, bahwa itu adalah tanah kas desa Bukit Batu,” timbangnya.

Sebanyak 11 saksi, 7 diantara dari kepala dan pengurus Koperasi Sejahtera Bersama, perangkat Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, OKI, serta mantan kepala desa Bukit Batu sebelumnya. Termasuk saksi dari pihak perusahaan sawit dan saksi Camat Sugihan.

Saifuddin Zahri menegaskan, bahwa saksi Junaidi kades sebelumnya menjabat, telah memberikan keterangan berbelit – belit sebagainya, maka ia minta untuk dikonfrontir, padahal saksi ini menerima uang hasil usaha kebun sawit, semuanya telah dibagikan.

“Kades Bukit Batu yang sebelumnya Junaidi, menerima uang hasil usaha sawit, Rp 3 miliar, Rp 5 miliar terus banyak itu. Meskipun tidak diakui (saksi Junaidi), dia beralibi di Sekdesnya,” cetusnya.

“Tetapi intinya, jaksa tidak bisa membuktikan, itu alas hak tanah desa Bukit Batu itu apa. Mestinya ada surat SPH atau pengakuan hak, yang menunjukan itu tanah kas desa. Jadi alas hak, tanah kas desa Bukit Batu ini tidak jelas. Sebab kalau itu tanah kas desa, itu pasti tanah negara,” tegasnya kembali.

Justru itu lanjut Saifuddin, dalam unsur Pasal 23 masuk dalam kerugian keuangan negara. Jadi ini milik negara bukan? ini yang jadi masalah.

Saat disinggung manfaat dari usaha sawit dirasakan masyarakat desa Bukit Batu. Saifuddin mengatakan, tentu ada, seperti petani plasma yang menerima hasil kebun sawit setiap bulan, ada pembangunan, baik untuk fasilitas jalan dan sekolah, dari tahun 2015 – 2021. “Inikan hasil kebijakam lama, termasuk kepala desa lama Rumi Dadu membagikan juga, sama dengan kades lama Junaidi,” cetusnya kepada Simbur.

Saifuddin Zahri berharap, tentunya harus membuktikan bahwa kliennya terdakwa Asmadi mantan Kades Bukit Batu 2015 – 2021, tidak ada salah. “Tetapi klien kita Asmadi, tidak bersalah dan harus bebas itu, yang hanya meneruskan saja. Sebab alas hak, tanah kas desa Bukit Batu tidak jelas dan lain sebagainya. Karena ini tindak pidana korupsi, yang berhubungan dengan keuangan negara. Untuk menjadikan keuangan negara, jadikan dulu punya negara,” bebernya kepada Simbur.

Saksi Prehanto dan saksi Budianto nanti harus konfrontir. Saksi Prehanto akan dikonfron dengan saksi Junaidi kades sebelumnya. Karena saksi Junaidi berkelit sebagainya. Prehanto ini sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka sekarang, jadi ada tiga, 2 tersangka itu, satu terdakwa, mereka ditahan di Lapas Kayuagung OKI.

Diwartakan Simbur sebelumnya, Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana kas Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI, atas usaha kebun kelapa sawit. Telah menyeret terdakwa Asmadi bin Trilogi selaku Kades Bukit Batu 2015 – 2021, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.

Dari persidangan terungkap, uang hasil usaha kebun sawit tanah kas desa dikelola Koperasi Sejahtera Bersama, bahwa Saksi Sugiarto Bendahara Koperasi Sejahtera Bersama 2015 – 2017, telah menyerahkan uang buah sawit atas tanah kas Desa Bukit Batu kepada terdakwa dan saksi Prehanto senilai Rp 1 miliar 935 juta lebih.

Lalu saksi Ngabidin bendahara Koperasi Sejahtera Bersama tahun 2018 – 2021 telah menyerahkan uang buah sawit dari tanah kas desa, kepada terdakwa Asmadi dan saksi Budianto senilai Rp 7 miliar 677 juta lebih. Sehingga totalnya, Rp 9.633.338.703 atau Rp 9 miliar 633 juta lebih. Uang tersebut dipakai untuk kepentigan pribadi terdakwa. Bukan dimasukan untuk hasil PAD, tanpa laporan pertanggung jawaban, sejak tahun 2015 – 2021.

Persidangan diketuai Kristanto Sianipar SH MH dan Waslam Maksid SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (14/5/24) pukul 15.00 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari OKI menghadirkan sebanyak 11 orang saksi. Mulai dari pihak perusahaan PT SAML, perangkat Desa Bukit Batu dan ketua serta pengurus Koperasi Sejahtera Bersama. (nrd)