- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Jual 40 Paket Sabu, Dibui 8 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Seorang terdakwa perkara narkotika Ridwan alias Iwan, divonis bersalah dalam transaksi 40 paket sabu seharga Rp7 juta. Sebelumnya JPU Danny Dwi Yanuar SH melayangkan tuntutan selama 8 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kepada terdakwa. Selasa (12/4/22) pukul 15.00 WIB, Arif Rahman SH kuasa hukum terdakwa mengajukan pembelaan. Menurut dia, terdakwa Ridwan belum pernah dihukum. Selanjutnya Edi Saputra Pelawi SH MH lantas menjatuhkan vonis dihari yang sama. Dengan pertimbangan memberatkan. Perbuatan…
Read More










