- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Diharapkan Jadi Role Model, 43 Jaksa Dikaryakan ke KPK
JAKARTA, SIMBUR – Sebanyak 43 jaksa dikaryakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelepasan para jaksa BKO (bawah kendali operasi/diperbantukan) tersebut dilakukan pada Senin (11/4) di Aula Gedung Kartika Lantai 10 Kejaksaan Agung, Jakarta. Para jaksa yang dikaryakan itu didasari Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Prin-81/C/Cp.2/04/2022 tanggal 08 April 2022.
Pelepasan 43 jaksa dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Dr Hermon Dekristo SH MH. Didampingi Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana. Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Pengembangan Pegawai Agustinus Hari Mulyana dan Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga DB Susanto.
Karopeg Jaksa Agung Bidang Pembinaan Dr Hermon Dekristo SH MH menyampaikan, jaksa yang akan dikaryakan merupakan orang pilihan. Mereka telah mengikuti serangkaian tes yang diwajibkan oleh KPK. Ia menambahkan, jaksa tersebut bukan semata-mata untuk membantu KPK dari sisi kebutuhan sumber daya manusia. Akan tetapi, untuk meningkatkan kapasitas dengan menimba pengalaman yang didapatkan selama bertugas di KPK.
“Ketika mereka dikembalikan ke kesatuan asal (organisasi induk) diharapkan menjadi role model dan panutan di Kejaksaan dan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM)-nya dapat dimanfaatkan dengan baik. Saya tekankan selama dikaryakan di KPK, jangan sampai melakukan perbuatan tercela yang dapat mencoreng nama institusi, keluarga dan diri sendiri, dan setelah di KPK para Jaksa yang dikaryakan akan menjadi tugas-tugas KPK untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka meningkatkan kapasitas SDM dan Integritas sebagai Jaksa,” ujar Dr Hermon Dekristo.
Di tempat yang sama, Kapuspenkum Ketut Sumedana yang juga sebagai salah satu orang yang pernah bertugas di KPK menyampaikan agar seluruh Jaksa yang dikaryakan di KPK dapat beradaptasi secara cepat di lingkungan kerja. “Di samping memahami budaya kerja dan serta mengetahui tugas-tugas yang diberikan,” imbaunya.
Sebagai informasi, tambah Sumedana, jumlah jaksa yang lulus tes untuk melaksanakan tugas di lingkungan KPK berjumlah 60 orang. Sebanyak 5 orang Jaksa memilih masuk dalam Satuan Tugas (Satgas) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Sebanyak 55 orang Jaksa dikaryakan di KPK. “Dengan rincian 12 orang jaksa telah dilepaskan terlebih dahulu ke KPK. Sementara 43 orang jaksa diberangkatkan pada hari ini,” urainya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa bersama Ketua Persatuan Jaksa di KPK periode 2020-2023 Budi Sarumpaet menerima secara langsung personel baru dari Kejaksaan Agung. Penerimaan secara definitif kepada 43 pegawai ini baru dapat dilaksanakan karena mereka masih harus menyelesaikan tugasnya di kejaksaan.
Sebelumnya, pada tahap pertama 12 pegawai telah dilakukan penugasan di Direktorat Penuntutan sejumlah 7 pegawai, Direktorat Labuksi 2 pegawai, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi 2 pegawai, serta Sekretariat Dewan Pengawas 1 pegawai.
“Kami berharap pengalaman teman-teman di kejaksaan bisa memperkaya pelaksanaan tugas di KPK. Pengalaman teman-teman yang lebih dulu ada di sini bisa menambah wawasan bagi yang baru bergabung,” kata Cahya melalui siaran pers di portal KPK.
Dari rekrutmen tersebut, 55 pegawai dinyatakan lulus dan telah dilantik pada 10 Februari 2022 dengan penugasan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama, bagi 12 pegawai yang mulai bertugas pada 10 Februari 2022. Tahap kedua bagi 43 pegawai yang mulai bertugas 11 April 2022. Selanjutnya bagi 43 pegawai baru ini akan ditugaskan di Direktorat Penuntutan sejumlah 34 pegawai, Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) 3 pegawai, Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi 4 pegawai, Inspektorat 1 pegawai, serta di Sekretariat Dewan Pengawas 1 pegawai.(red)



