- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Eksepsi Ditolak, Penuntutan Dilanjutkan Pembuktian
JAKARTA, SIMBUR – Sidang dugaan tindak pidana korupsi patungan modal bisnis sawit terus bergulir. Kali ini melibatkan PT Perkebunan Mitra Organ (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (PT SMS) selama tahun 2011-2018 di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (13/4).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya telah melaksanakan penuntutan melalui persidangan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Budy Marselius.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait usaha patungan antara PT Perkebunan Mitra Organ (PT PMO) dengan PT Sawit Menang Sejahtera (PT SMS) tahun 2011-2018 di Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatera Selatan. Atas nama terdakwa EW selaku Direktur Utama PT PMO (tahun 2011-2013, ” jelasnya.
Adapun agenda sidang putusan sela yaitu hakim menolak eksepsi dari terdakwa. Munurut hakim dalil keberatan terdakwa telah memasuki materi pokok perkara.
“Karena itu, hakim dalam putusan selanya menyatakan menolak eksepsi dan tetap melanjutkan proses persidangan yang akan memasuki agenda pembuktian,” ungkap Kapuspenkum.
Dia menambahkan, persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan. Penuntutan pun telah berjalan dengan lancar dan tertib.
Diwartakan sejumlah media, dugaan korupsi Dirut PT PMO Periode 2007-213 EW terus bergulir. JPU menganggap tedakwa semasa menjabat telah membuat kebijakan yang merugikan negara sebesar Rp32,7 miliar. Dugaan korupsi berawal dari kerja sama antara PT PMO dengan PT SMS. Saat itu itu, Dirut PT PMO EW dan Dirut PT SMS DP sepakat mengembangkan perkebunan milik PT PMO. Ternyata usaha patungan untuk pengelolaan kebun sawit itu fiktif.
Pemberian pinjaman PT PMO kepada PT SMS tanpa izin dewan komisaris. Begitu juga dengan kerja sama usaha patungan pengembangan kebun, tidak ada persetujuan dewan komisaris.
Usaha patungan yang terdakwa buat dan masuk dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2001. RKAP itu ternyata tanpa analisis pendahuluan dan kelengkapan mitra usaha sebagai penyerta modal PT PMO kepada PT SMS. Atas tindakan terdakwa, EW dijerat UU No 20/2001 tentang tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18.(red)



