- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Palu Hakim Penjarakan Pengedar 10 Paket Sabu selama 7 Tahun, Terdakwa Pernah Membunuh Orang
PALEMBANG, SIMBUR – Tuntutan pidana penjara ditujukan kepada terdakwa 1 Herman Herianto alias Heri dan terdakwa Arpani alias Ipan. Vonis dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (12/422) pukul 14.30 WIB.
Jaksa penuntut umum mengganjar terdakwa Herman dan terdakwa Arpani bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika sebanyak 10 paket sabu seharga Rp1 juta. “Terdakwa dituntut masing-masing selama 7 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar JPU.
Mendengar tuntutan, kedua terdakwa langsung mengajukan pleidoi dengan didampingi penasihat hukumnya Arif Rahman SH. “Minta seringan-ringannya yang mulia, sudah pernah dihukum dulu masalah pembunuhan,” kata terdakwa Herman.
Giliran Arpani juga meminta keringanan. “Belum pernah dihukum mohon keringan yang mulia,” ujar terdakwa 2.
Edi Saputra Pelawi SH MH selaku ketua majelis hakim siang itu juga langsung membacakan vonis tidak lama usai JPU membacakan tuntutan.
“Pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas narkotika. Pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. Maka menjatuhkan vonis terdakwa Herman terbukti bersalah dan terdakwa 2 Arifin, dengan vonis selama 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tukas majelis hakim.
“Terhadap putusan boleh menyatakan banding, menerima atau pikir-pikir,” timpalnya. “Menerima yang mulia,” kata kedua terdakwa.
Dari dakwaan diketahui terdakwa 1 Herman Herianto alias Heri bersama terdakwa 2 Arpani alias Ipan, pada Senin (20/12/21) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan H Sarkowi, Sungai Pedada, disamping warung model, RT 20, Kelurahan Keramasan Kertapati, terlibat dalam peredaran narkotika.
Anggota Polrestabes Palembang menindaklanjuti informasi peredaran narkotika di Jalan H Sarkowi, Sungai Pedada, RT 20. Kemudian melakukan penggerebekan didapati terdakwa 1 Herman dan terdakwa 2 Arpani di warung model. Dari pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan diatas meja sekalemg permen mentos warna biru berisikan 10 bungkus plastik klip bening sabu, ponsel Redmi 9 warna hitam dan uang tunai Rp 170 ribu.
Sepuluh paket sabu ini milik terdakwa Herman dibeli dari Tasmin alias Babe (DPO) seharga Rp 1 juta. Sabu itu diantarkan Babe ke rumah terdakwa Herman dan dibeli terdakwa satu juta. Kedua terdakwa kemudian memecahnya menjadi 16 paket kecil seberat 0,531 gram. Bila terjual habis dapat keuntungan Rp 200 ribu. Atas perbuatannya itu terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan UU RI No 35 tahun 2008 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)



