- Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
Simpan Pistol untuk Tembak Babi, Dibui 7 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Sainal alias Enal terdakwa atas kepemilikan senpira jenis pistol berikut 6 butir peluru kaliber 9 mm, pada Selasa (24/5/22) sekitar pukul 15.30 WIB perkaranya putus. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA Khusus. Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH memimpin jalannya persidangan. Terdakwa Sainal alias Enal warga Desa Sungai Kerupuk, daerah Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin 2, Banyuasin, dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai senpira…
Read More






