Transaksi 5 Kg Sabu, Dipenjara 20 Tahun

PALEMBANG, SIMBUR – Pasca dituntut pidana penjara selama seumur hidup, kemudian meminta keringanan hukuman. Perkara terdakwa 1 M Wahyu Romadon (29) dan terdakwa 2 Bayu Prabowo, terlibat peredaran narkotika seberat 5.000 gram atau 5 kg senilai Rp 5 miliar. Pada Selasa (24/5) sekitar pukul 11.00 WIB putus perkaranya.

Ketua majelis hakim Edi Putra Pelawi SH MH menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa 1 Wahyu dan terdakwa 2 Bayu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika melebihi 5 kg.

“Pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika, barang bukti dalam jumlah besar 5 kg. Pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatannya. Maka menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa 1 Wahyu dan terdakwa 2 Bayu selama 20 tahun pidana penjara,” tukas majelis hakim.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH MH sendiri menyatakan pikir-pikir atas vonis majelis hakim. “Sudah tadi putus perkaranya, terdakwa divonis selama 20 tahun pidana penjara, kita pikir-pikir,” ujarnya kepada Simbur.

Sedangkan terdakwa 1 Wahyu dan terdakwa 2 Bayu menyatakan menerima atas vonis 20 tahun pidana penjara tersebut. Arif Rahman SH penasihat hukum kedua terdakwa menegaskan kepada Simbur, bahwa siang sekitar pukul 11.00 WIB tadi perkara peredaran 5 Kg sabu telah putus perkaranya. “Putusan hakim kedua terdakwa selama 20 tahun pidana penjara. Pidana denda Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan,” tukas Arif.

Sebelumnya, terdakwa 1 M Wahyu Romadon (29) buruh, warga Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus. Bersama terdakwa 2 Bayu Prabowo (29) wiraswasta, warga Jalan PS Sidoing Kenayan, RT 06/02, Kelurahan Karang Anyar, Gandus.

Jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH MH membacakan tuntutan terhadap terdakwa 1 Wahyu dan terdakwa 2 Bayu, dengan pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa mendukung program pemerintah memberantas narkotika. Barang bukti sebanyak 5 kilogram, dampak ditimbulkan sangat besar. Pertimbangan meringankan terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

“Menyatakan terdakwa 1 Wahyu dan terdakwa 2 Bayu secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan sebagai perantara jual beli narkotika, sebagaimana melanggara Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wahyu dan terdakwa 2 Bayu masing-masing pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU Ursula Dewi.

Kemudian barang bukti 5 kg sabu merek Guanyin Wang, timbangan digital, ponsel Vivo, ponsel Realme warna silver dirampas untuk dimusnahkan. Uang tunai Rp 1,3 juta dan motor Yamaha Jupiter Z BG 5503 ACR warna biru dirampas untuk negar.

Dakwaannya, Tim Sat Reserse Narkoba Polretabes Palembang melakukan penyergapan pada Jumat (3/12/21) pukul 11.30 WIB, di kontrakan di Kompleks OPI Raya, Lotong Kalimantan 3, Jakabaring. Terkait transaksi narkoba terdakwa M Wahyu Romadon bersama terdakwa Bayu Prabowo.

Kamis (2/12/21) sekitar pukul 04.30 WIB, terdakwa Wahyu dan Bayu melakukan transaksi di Jalan Veteran, Palembang. Tim kepolisian pun mendatangi Jalan Veteran, melihat motor Yamaha Jupiter Z BG 5503 AC warna biru, kemudian membuntuti kedua terdakwa dan berhenti di Hotel Opi Indah kamar nomor 503.

Kemudian siangnya sekitar pukul 11.30 WIB melakukan penggerebekan di Hotel Opi Indah kamar nomor 503. Dari keterangan kedua terdakwa, bila narkotika itu disembunyikan di kontrakan di Kompleks Opi Raya, Lorong Kalimantan 3.

Barang bukti ditemukan di sebuah tas besar warna merah yang berisikan 5 bingkus plastik besar merek Teh Guanyin Wang warna hijau bintang lima. Seberat 5000 gram atau 5 kilogram sabu, sebuah timbangan digital besar, dan 2 ball plastik klip bening di dalam kamar.

Dari pengakuan, 5 kilogram sabu ini milik kedua terdakwa. Didapat dari Agus (DPO), tanggal 28 November 2021, totalnya 10 bungkus merek Guanyin Wang warna hijau bintang lima. Dimana terdakwa Wahyu diperintah Agus, (DPO) dan mengajak terdakwa Bayu untuk mengantarkan barang ke pembeli, menggunakan motor Yamaha Jupiter Z BG 5503 ACR warna biru.

Pelaku Agus (DPO) menjanjikan terdakwa Wahyu diupah Rp5 juta dari setiap satu kilo sabunya. Sedangkan terdakwa Bayu dijanjikan upah Rp 1,3 juta dari setiap satu kilo sabunya. Terdakwa pun didakwa Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009. (nrd)