Kejari OKI Luncurkan Aplikasi Layanan Pengaduan, Pemkab Bakal Terapkan Sistem Tilang Elektronik

KAYUAGUNG, SIMBUR -Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) meluncurkan Sistem Aplikasi Penyelesaian Laporan Pengaduan Masyarakat (Salap Pekat). Tujuannya untuk mempermudah pelayanan atas pengaduan dan laporan masyarakat. Launching aplikasi tersebut berlangsung di Aula Kejari OKI, Selasa (24/5).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI (Kajari OKI) Abdi Reza Fachlewi Junus SH MH mengatakan tidak lain tujuan di launching Aplikasi Salap Pekat oleh Kejari OKI merupakan bagian dari upaya Kejari OKI untuk mempermudah masyarakat membuat laporan pengaduan yang ditujukan ke Kejari OKIm

“Ya kami merujuk kemajuan digital saat ini. Makanya kami berinisiatif membuat aplikasi Salap Pekat. Masyarakat tak perlu lagi mendatangi Kejari OKI. Terkait kalau ada yang ingin dilaporkan. Cukup dengan membuka aplikasi ini dan mengikuti petunjuk yang sudah tersedia,” ujar Kajari.

Disampaikannya, keuntungan aplikasi ini bagi masyarakat, selain laporan bisa secara online tidak perlu datang langsung. Juga untuk pemantauan kasus yang dilaporkan. Bisa dilihat melalui aplikasi Salap Pekat. Tentu hal ini dapat mempermudah masyarakat mengetahui sejau mana tindak lanjut laporan yang dibuat.

“Kami memahami bukan setiap masyarakat kdi OKI ini mengerti dengan dunia digital. Kami tetap ada solusi bagi yang belum bisa memanfaatkan aplikasi Salap Pekat tersebut. Tetap pihak kami akan menerima laporan secara tertulis. Dengan kata lain laporan secara online jalan dan secara offline tetap jalan,” ucapnya.

Disamping itu juga kata Abdi Reza, aplikasi ini menguntungkan juga bagi warga OKI yang dari kecamatan jauh seperti Mesuji, Lempuing, Cengal, Air Sugihan Tulung Selapan, Sungai Menang dan Kecamatan lainnya. Mereka bisa membuat laporan melalui aplikasi ini. Tidak lagi harus mendatangi Kejari OKIm

“Somoga aplikasi Salap Pekat ini dapat bermanfaat bagi masyarakat OKI. Kami pihak kejaksaan akan selalu konsisten dalam menanggapi serta menyikapi laporan masyarakat yang masuk. Baik melalui aplikasi yang kami buat maupun secara langsung datang ke Kejari OKI,”ungkapnya.

Sementara itu, Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) membahas rencana penerapan Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcemnet (ETLE). Khususnya di Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Rencana ini mendapat dukungan penuh Bupati OKI H Iskandar SE.

“Di era digital, sesuai dengan arahan Presiden, semuanya dituntut cepat, tepat dan akurat dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Seperti duetahui, Sumsel menjadi provinsi yang paling awal dan paling banyak dalam menerapkan ETLE ini. Kami sangat mendukung sistem Tilang Elektronik yang akan diterapkan di Wilayah Ogan Komering Ilir ini,” ujar Bupati Ogan Komering Ilir H Iskandar SE saat menerima audiensi jajaran Polda Sumsel dalam rangka pembahasan penerapan ETLE di Kabupaten OKI, Senin (23/5).

Bupati menjelaskan, Pemkab OKI sudah menyusun draft anggaran terkait rencana penerapan ETLE di Kabupaten OKI. “Kami sudah menyusun draft anggaran dan akan diajukan dalam pembahasan APBD perubahan bersama DPRD. Terimakasih atas kepercayaan yang sudah diberikan kepada Kabupaten OKI. Insya Allah niat baik kami ini diberikan keberkahan oleh Allah SWT” Pungkas Bupati Iskandar.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten OKI Nanda, SH menyatakan akan segera membahas terkait draft anggaran perubahan untuk ETLE ini bersama Pemkab OKI. “Kami dari DPRD juga sangat mendukung, sesuai dengan aturan yang ada, hal ini akan segera kita bahas melalui Badan Anggaran bersama OPD terkait, agar ETLE ini dapat segera kita terapkan di OKI,” pungkas Nanda.

Karorena Polda Sumsel Kombes Pol Agus Santosa SH SIK menjelaskan, bahwa penerapan ETLE ini memberikan banyak manfaat terutama dalam mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalu lintas.

“ETLE ini bisa memberikan efek sehingga masyarakat lebih disiplin dalam berlalu lintas, selain itu juga bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak, tentu hal ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Kembespol Agus juga memaparkan bahwa ETLE ini juga berguna untuk mendeteksi orang dengan catatan kriminal misalnya mendeteksi DPO dan sebagainya. “ETLE ini juga berguna dalam mengungkap kasus kejahatan, karena memiliki teknologi Face Recognition 9 Megapiksel. Sistem ETLE berjalan 24 jam penuh. Bukan hanya pelanggaran, tetapi juga bisa memantau trafic kendaraan, dan juga dikembangkan untuk mendeteksi Kendaraan Over Load Over Dimension atau ODOL, jadi sangat banyak sekali manfaatnya” jelasnya.(wom/rel)