Ngaku Belum Terima Upah Rp100 Juta, Dua Kurir 15,9 Kg Sabu Terancam Pidana Mati

PALEMBANG, SIMBUR – Saksi penangkapan dari anggota kepolisian Polda Sumsel, Rabu (25/5) dihadirkan di persidangan. Terkait perkara peredaran narkotika 16 paket sabu seberat 15,9 kg merek Guanyinwang senilai Rp16 miliar, dari Aceh ke Palembang. Adapun kamuflase dengan mobil pick up pengangkut batang sawit.

Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH memimpin jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus. Terdakwa Armia (48) warga Dusun Ujung Krueng, Desa Menuasah Leubok, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur dan Fadli (39) warga Jalan KKA, Desa Bandar Jaya, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, mengikuti persidangan secara virtual dari tahanan Mapolda Sumsel.

Saksi-saksi dari pihak polisi Ditres Narkoba Polda Sumsel terlebih dahulu disumpah dibawah Alquran, sebelum memberikan keterangan yang sebenarnya, juga mengikuti secara virtual. Ketiga saksi dengan yang paling senior M Fahlevi, satu tim ini yang menangkap, ketika mobil pick up warna hitam milik terdakwa Armia, 16 paket sabu dibawah bak belakang pakai troli.

Terdakwa Armia dan Fadli keduanya memang driver secara bergantian mengemudikan mobil pick up. Kedua warga Aceh ini, membawa 16 paket sabu dari daerah Aceh, lalu mengelabuinya dengan 200 batang sawit yang diangkut di Medan, kemudian melanju dengan tujuan Palembang.

“Sebanyak 16 Kg Sabu jadi dari Sopian (DPO) diambil di daerah Aceh. Sopian menjanjikan upah Rp100 juta terdakwa Armia dan upah dibagi dengan terdakwa Fadli Rp40 juta. Namun saat melintas di Bayung Lincir, Muba, keduanya terjaring razia, pada Selasa (1/2/22) malam dengan berangkat 2 hari sebelumnya dari Aceh,” ungkap Mangapul.

Saksi polisi yang melakukan penangkapan mengatakan 16 paket sabu itu rencananya untuk Jamal di Palembang, sedangkan 200 batang sawit di bak pick up itu kamuflase, juga idenya dari Sopian (DPO). Keterangan saksi sendiri tidak dibantah kedua terdakwa. Majelis hakim pun langsung memeriksa keterangan terdakwa.

“Terdakwa Armia dijanjikan Rp100 juta apabila sampai ke Jamal di kota Palembang. Oh tapi belum terima uang itu, apa ini upah Rp100 juta itukan tidak sesuai dengan risikonya. Saudara berdua Armia dan Fadli ancamannya ini mati. Kamu tidak pikir apa risikonya,” cetus Mangapul Manulu SH MH.

Advokat H Rusli Bastari SH didampingi Ahmad Rizal SH sebagai penasihat hukum kedua terdakwa menegaskan kepada Simbur, bahwa upah Rp100 juta untuk dibagikan kedua terdakwa belum sama sekali diterima apalagi dinikmati.

“Belum diberikan sama sekali Rp100 juta itu, untuk dibagi kedua terdakwa. Uangnya diberikan nanti setelah barang sampai. Dari persidangan diketahui, terdakwa Fadli ini sempat mau turun dan menolak, saat curiga yang dibawa itu bukan cuma sawit. Tapi karena dijanjikan akan diberi Rp40 juta jadi, jadi Fadli mau,” tukas Rusli. (nrd)