Simpan Pistol untuk Tembak Babi, Dibui 7 Bulan

PALEMBANG, SIMBUR – Sainal alias Enal terdakwa atas kepemilikan senpira jenis pistol berikut 6 butir peluru kaliber 9 mm, pada Selasa (24/5/22) sekitar pukul 15.30 WIB perkaranya putus. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, kelas IA Khusus.

Ketua majelis hakim Harun Yulianto SH MH didampingi Paul Marpaung SH MH memimpin jalannya persidangan. Terdakwa Sainal alias Enal warga Desa Sungai Kerupuk, daerah Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin 2, Banyuasin, dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah menguasai senpira laras pendek berikut peluru tajamnya.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa bersalah menguasai senpira dengan melanggar Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. Mengadili dan menjatukan pidana penjara terhadap terdakwa Sainal alias Enal selama 7 bulan,” tegas majelis hakim.

Sebelumnya jaksa penuntut umum mengganjar terdakwa Sainal alias Enal juga dengan tuntutan ringan selama 1 tahun pidana penjara. Dari dakwaan diketahui, Anggota Polda Sumsel melakukan penahanan terhadap terdakwa Sainal alias Enal atas kepemilikan senpira jenis revolver. Saat itu terdakwa sedang duduk sambil menonton televisi.

Dari penyergapan dan penggeledahan, ditemukan senpi dan 6 butir pelurunya. Disembunyikan di kamar diatas almari pakaian. Terdakwa Sainal mengaku senpi di dilemari kamar pakaian rumahnya itu bukan miliknya.

Tapi milik temannya Alm BR telah meninggal dunia. Alm BR warga Jambi mendatangi rumah terdakwa, kemudian menitipkan pistol itu kepada Sainal. Terdakwa juga mengaku senpira itu dipakai untuk menembak Babi. Terdakwa pun ditahan hingga perkaranya vonis di meja hijau. (nrd)