- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
Jalan Angkut Kayu Dipakai untuk Batu Bara, Kuasa Hukum Penggugat: Aturan Sudah Cacat
PALEMBANG, SIMBUR -Persidangan perkara gugatan Yudistira dkk sebagai ahliwaris alm Arsyad terhadap keputusan Gubernur Sumsel digelar. Terkait izin jalan koridor kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu. Dengan tergugat intervensi PT BPP. Sidang berlangsung Rabu (21/8) pukul 14.00 WIB. Nenny Frantika SH MH bersama Dien Novita SH dan Andini SH memimpin persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Agenda kali ini, daftar bukti tambahan dari tergugat 2 intervensi. Penggugat meminta, majelis hakim PTUN Palembang mengabulkan…
Read More












