Oknum Kepala Dinas di Muba Ditahan Jaksa
# Aplikasi Sedot Dana Rp22,5 Juta Dikali 137 Desa
PALEMBANG, SIMBUR – Setelah melakukan penyidikan secara intensif, akhirnya penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin menetapkan empat orang tersangka. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan aplikasi SANTAN atau Sistem Aplikasi Nomor Tanah Desa tahun anggaran 2021 di Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun keempat tersangka yakni, RC sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba. Tersangka MZ sebagai Kepala Seksi Bidang Pembangunan dan Ekonomi. Bersama tersangka RD dan tersangka MA sebagai Koordinator Admin Operator Siskeudes untuk Kecamatan dan Desa Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2021.
“Terhadap tersangka MZ, MA, dan RD telah ditahan di Rutan Kelas I Palembang. Dalam perkara dugaan korupsi Jaringan Komunikasi Desa di Kabupaten Musi Banyuasin. Sedangkan tersangka RC dilakukan penahanan di Lapas kelas II B Sekayu selama 20 hari,” kata Kasi Intelijen Kejari Muba Abdul Harris Augusto SH MH, kemarin (19/9) siang.
Perkara ini berawal di tahun 2021, ada 137 Desa di Kabupaten Muba menganggarkan dan merealisasikan pengadaan Sistem aplikasi nomor tanah desa dan sistem informasi desa atau Santan digarap CV Mujio Punakawan. Tercatat masing – masing setiap desa menganggarkan Rp 22,5 juta untuk aplikasi ini. Maka total dari 137 desa terkumpul uang Rp 2.780.386.326 atau Rp 2 miliar 780 juta lebih.
“Faktanya dalam pelaksanaan, ditemukan dari pihak penyedia, biaya pembuatan aplikasi hanya menelan biaya sebesar Rp5.000.000. Sehingga uang sebesar Rp 2,1 miliar mengalir kepada pihak Dinas PMD dan MA sebagai penghubung antara pihak Dinas PMD dengan CVMP,” kata Abdul Harris.
Dilanjutkan Kasi Intelijen, dalam pengadaannya, terdapat banyak aturan-aturan dan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa yang banyak dilanggar. “Dalam pengadaan tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut, kepada masyarakat serta tidak dilakukan supervisi dari DPMD Kabupaten Muba. Sehingga aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan desa. Hal tersebut terlihat dari aplikasi yang diadakan pada saat tahun pelaksanaannya, tidak dimanfaatkan sama sekali oleh masyarakat. Bahkan menyebabkan tidak dilanjutkan untuk tahun berikutnya,” bebernya kepada Simbur.
Termasuk dalam proses perencanaannya, tidak dilakukan survei harga pasar dan tidak dilakukan survei kepada beberapa pihak penyedia. Sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa, adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD Kabupatan Muba.
“Dalam pelaksanaannya juga diindikasikan terdapat arahan, dari pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin. Sehingga terlihat diatur sedemikian rupa, seolah-olah Desa yang menganggarkan, namun pada faktanya pihak Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin yang memfasilitasi agar terlaksananya pengadaan aplikasi SANTAN tersebut sesuai dengan skenario yang dibangun oleh Dinas PMD kabupaten Musi Banyuasin.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah UU R I No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana dengan ancaman Pidana penjara maksimal 20 tahun penjara,” tukas Kasi Intelijen. (nrd)



