Sengketa Kepemilikan Indekos Belum Temukan Titik Terang
PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara gugatan penggugat Kuspuji Handayani alias Nani S, nomor 96/Pdt.G/2024/PN Palembang. Dengan
tergugat 1 Januarizkhan alias Joe, tergugat 2 Lucky Hany, tergugat 3 Eka Susanti. Turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palembang. Sidang digelar Selasa (20/8) pukul 14.00 WIB.
Ketua majelis hakim Agus Pancara SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, menghadirkan dua orang saksi. Yakni saksi Linda Emelda, IRT pengurus J Kostel milik Kas Puji Handayani bersama Saksi Meliyana, yang juga pernah jadi pegawai Kaspuji Handayani.
Permohonan penggugat menyatakan hukum sah dan masih berlaku akta pengakuan utang nomor 13, tanggal 30 September 2016, dan akta surat kuasa untuk menjual nomor 14, tanggal 30 September 2016, yang diterbitkan atas jabatan dan kewenangan yang dimiliki turut tergugat 2 notaris.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah dan bangunan di Jalan R Sukamto No 109, RT 8/4, sekarang berubah menjadi RT 40 RW 08, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Iir Timur II. Serta pembatalan peralihan hak dari tergugat I kepada tergugat 2. Dan dari tergugat 2 kepada tergugat 3, terhadap Sertifikat SHM No. 7874/8 Ilir.
Selepas persidangan, advokat Sapriadi Syamsudin SH MH mengatakan kepada Simbur, persidangan telah menghadirkan dua orang saksi dari penggugat. Terdapat fakta – fakta di persidangan, pertama saat pihak tergugat 3 Eka Susanti, mengkonfirmasi saksi Linda, terkait nomor induk KTP, dalam akta otentik yang dijadikan bukti surat, bukti P9 dan P10, yang dihadirkan penggugat.
“Kami bandingkan dengan nomor induk KTP yang kami tunjukan ke saksi Linda. Menurut saksi Linda KTP yang kami hadirkan itu, KTP yang benar. Tapi ketika dikonfirmasi terkait identitas KTP yang ada di akta otentik akta pengakuan utang dan kuasa jual milik penggugat ini, berbeda jauh. Artinya ada perbedaan nomor induk KTP dan kami memiliki bukti yang kami dapatkan dari Dukcapil kota Palembang, bahwa NIK terlampir itu atas nama orang lain, NIK atas nama S. Jadi terkait keterangan narasi yang dihadirkan saksi bahwa, NIK itu tidak sesuai dengan identitas penggugat. Kalau pun nanti didalilkan penggugat itu kesalahan pengetikan, tidak mungkin kesalahan terjadi berulang – ulang,” jelas Sapriadi.
“Jadi ada keterangan Capil menyebutkan itu NIK orang lain, dalam akta pengakuan utang itu menggunakan NIK orang lain, dalam kuasa NIK orang lain digunakan. Akan kami berikan bukti tambahan, yaitu status beliau juga pakai NIK orang lain. Sehingga kalau terjadi kesalahan berulang – ulang, patut diduga ini perbuatan pidana,” cetusnya.
Disinggung terkait objek perkara gugatan perdata ini? Sapriadi mengatakan, perkara ini sudah pernah dilaporkan secara pidana, lalu begitu ditanya kuasa hukum penggugat, saksi mengatakan terjadinya gagal jual beli karena ada jaminan utang. Makanya saya pertegas, sebenarnya ini perkara yang mana? karena sebenarnya penggugat bingung, mau menggunakan perkara yang mana?.
Pertama, tergugat 1 Januariskan itu sudah dihukum dalam perkara jual beli J Kostel, faktanya J Kostel sudah dibangun, sudah dilelang, diakui saksi Melda melihat dan menerima gaji, dari penggugat Kuspuji. Kuspuji yang mengelola dan menerima menikmati hasilnya, terus peristiwa hukum yang mana?” timbang Sapri.
Maka Sapri meneruskan, untuk sidang pekan depan, pihak tergugat 3 akan menghadirkan saksi ahli, saksi dari Dukcapil, saksi fakta dan bukti surat tambahan, terkait identitas milik penggugat. “NIK ini bukan salah cetak, jelas itu NIK milik orang lain, yang patut diduga milik S. Harapan klien kami tergugat 3, sebagai pembeli yang dilindungi Undang – undang, klien kami tergugat 3 membeli ruko dari tergugat 2, dan tergugat 2 membeli dari tergugat 1. Menurut pengugat ruko yang dijual belikan ini tiga orang ini, merupakan jaminan utang antara penggugat dengan tergugat 1. Kalaupun ini jadi jaminan utang antara penggugat dan tergugat 1, maka tergugat 2 dan tergugat 3 dilindungi Undang – undang,” bebernya kepada Simbur.
“Pertama pembeli beritikad baik dilindungi Undang – undang berdasarkan Sema No 4 tahun 2016, mereka jual belinya transaksinya dengan cara menurut UU, dihadapan notaris, ada balik nama, bayar pajak, harga yang wajar sampai ditaksir Dispenda. Jadi tidak ada masalah lagi, dan menurut hukum pembeli yang beritidak baik, tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Ada pun kesalahan objek ini, adapun yang dapat dituntut itu hanya penjual yang tidak berhak,” terang Sapriadi.
“Kalau pembeli apa yang mau dituntut?
Karena beli barangnya bener, bayar pajak, cek di BPN kota Palembang bahwa tanah tidak sengketa, ruko tidak sengketa, tidak ada komplain, tidak ada blokir. Tiba – tiba sudah beli ada orang gugat, dirampas haknya lah terus pembeli kemana berlindung secara hukum? Kemana pembeli dapat keuntungan sampai ini terjadi? Kalau sampai gugatan penggugat dikabulkan, ruko itu punya penggugat,” tukasnya kepada Simbur.
Terpisah pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya advokat Firdaus Juwait SH mengatakan kepada Simbur, bahwa gugatan ini merupakan perbuatan melawan hukum, yang sudah dibuktikan di pengadilan pidana. Dengan objek ruko batu alam dan tanah menjadi sita jaminan.
“Jadi bengini, klien kami penggugat Kuspuji Handayani membeli tanah dari ibunya Januarizkhan atau Joe sudah dibayar Rp 5 miliar. Nah tanah ini tidak langsung dibalik nama Kuspuji Handayani, karena tanah itu mau diangunkan ke Bank BNI kata Januarizkhan, diberilah juga surat pengakuan utang oleh Januarizkhan. Dengan sertifikat yang didepan sebagai jaminannya, kemudian diagunkan, cairlah uangnya. Nah sertifikat yang diagunkan diambil lagi Januarizkhan, diangunkan ke Bank BCA lagi,” terang Firdaus.
“Sehingga Kuspuji tidak mendapatkan apa – apa. Kemudian penggugat lapor pidana penggelapan, kerugian Rp 5 miliar. Setelah ada putusan pidana, nah itulah yang digugat perdata,” timpal Firdaus Juwait SH.
Ditambahkan Agustoni Rasyid SH kuasa hukum penggugat, terkait kekeliruan dalam NIK bisa karena faktor manusia. “NIK itu dibuat di notaris, jadi apa Januarizkhan atau notarisnya yang salah? Dikatakan error persona itu, kalau gugatan orangnya salah. Karena tergugat ada kesempatan menyangkal, apa ada kekeliruan, makanya disebut gugatan kabur, tapi disitu tidak ada,” tukas Agustoni. (nrd)



