- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sepuluh Oknum Kejari Diduga Terlibat Pengeroyokan
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Sepuluh oknum jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekayu, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, diduga melakukan pengeroyokan dua pengendara mobil. Kasus ini pun dilaporkan para korban ke polisi.
Kedua korban adalah Zulham Efendi (37), pegawai negeri sipil (PNS) di Satpol PP Kabupaten Musi Rawas Utara dan rekannya Ndang Jay Satriani (38). Sementara terlapor adalah berinisial AH yang menjabat Kasi Pidana Khusus Kejari Sekayu dan BS selaku Kasi Pidana Umum, serta delapan jaksa lain.
Kepada petugas, korban Zulham mengungkapkan, kejadian itu berawal saat dia dan temannya mengendarai mobil dari arah Muba menuju Musi Rawas Utara, Kamis (27/7) malam. Begitu berada di Desa Lais, Kecamatan Lais, Muba, dia menyalip dua mobil yang dikendarai para terlapor.
Tak senang didahului, para terlapor mengejar dan menghadang mobil korban. Korban telah menyatakan maaf namun justru dibalas dengan pukulan oleh terlapor AH.
Kedua korban ditarik para pelaku keluar mobil. Saat itulah, mereka dikeroyok habis-habisan oleh para terlapor. Bahkan AH dan BS memukul dengan kunci roda, menendang dada dan memukul pakai tangan. Sedangkan delapan jaksa lain memegangi kedua korban agar bisa melawan.
Korban Zulham menderita luka lebam di pipi kanan, tangan kiri, dan memar di dada. Sementara korban Ndang luka di tangan kiri dan dada akibat ditendang para terlapor. “Mungkin karena tak senang kami salip, mereka menghadang lalu mengeroyok kami. Mereka semuanya jaksa dari Sekayu,” ungkap Zulham saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (28/7).
Beruntung, kedua korban diselamatkan warga dan akhirnya diamankan ke polsek setempat. Namun, mereka justru mendapat intimidasi dari para terlapor karena merasa sebagai aparat hukum. “Kami disuruh pulang tanpa ada embel-embel minta maaf, mereka masih mengaku benar,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Cahyo Budisiswanto mengatakan, laporan ini telah diterima dan dimasukkan dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP. Barang bukti yang dibawa pelapor adalah kepala kunci roda, pakaian korban, dan surat visum dokter. “Akan kita proses sesuai hukum yang berlaku, terlapor akan segera diperiksa,” pungkasnya.(tim)



