- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Izin Usaha Terancam Dicabut
#Hiburan Malam Jadi Tempat Peredaran Narkoba
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Banyaknya peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan malam seperti diskotek di Sumatera Selatan (sumsel) terbukti dari hasil razia Polda Sumsel di diskotek Darma Agung (9/7) lalu. Sebanyak 101 orang yang terjaring dan 45 orang positif atau reaktif urinenya. Razia yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang sudah resah dengan peredaran narkoba yang ada di diskotek tersebut.
Menyikapi hal itu, Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel, Kombes Pol Tommy Aria Dwianto Sik menegaskan akan terus melakukan razia baik itu hasil dari monitoring Polri sendiri maupun laporan dari masyarakat dan ditindaklanjuti dengan penindakan penegakan hukum. Tommy juga berharap agar pemerintah daerah (pemda) bisa mengkaji ulang perizinan (tempat hiburan) apabila memang nanti dari tempat-tempat tersebut termonitor atau terdapat kegiatan peredaran narkoba.
“Kami imbau bahwa tidak ada satupun aturan yang mengatakan bahwa diskotek dan tempat hiburan boleh menjadi tempat peredaran narkoba. Jadi setiap pengusaha tempat hiburan harus mempunyai komitmen kalau memang mau negara kita ini bebas narkoba. Polri tidak akan memberi toleransi kepada siapapun, baik itu aparatur negara atau masyarakat yang menggunakan narkoba,” tegasnya saat dikonfirmasi Simburnews usai menghadiri HUT Bhayangkara di Griya Agung, Senin (10/7).
“Jelas akan sampai ke tahap tersebut karena memang yang mempunyai kewenangan memberikan izin usaha adalah dari pemerintah daerah, sementara Polri hanya memberikan izin keramaian kegiatan terhadap kegiatan-kegiatan yang sifatnya mengundang masyarakat banyak di tempat tersebut. Tugas dari seluruh pihak adalah mencegah terjadinya peredaran narkoba,” tambahnya.
Dijelaskan, razia narkoba yang dilakukan tanggal 9 Juli di Darma Agung yang mulai dari pukul 02.00 dini hari sampai pukul 06.00 pagi atas informasi atau laporan dari masyarakat kepada Polda Sumsel tentang maraknya peredaran narkoba di diskotek tersebut. Bagi Tommy, Polri adalah pelayan masyarakat dan abdi negara sehingga kami mengakomodasi semua laporan dari masyarakat dengan melakukan pengecekan terlebih dulu lalu melakukan penyelidikan.
Dari hasil laporan tersebut, memang terjadi satu kegiatan peredaran disana. “Dari hasil itu, kami lakukan razia di lokasi tersebut dan terdapat 101 orang terjaring dan dari jumlah tersebut, 45 orang positif atau reaktif urinenya. Dari 45 orang yang urinenya reaktif jenis narkoba, rincinya, terdiri dari 29 orang reaktif mengandung Methamphetamine dan 13 orang reaktif mengandung amphetamine, serta 3 orang reaktif mengandung THC (Tetrahydrocannabinoid) atau ganja. Kami dapatkan juga barang bukti ekstasi sebanyak 9 setengah butir berbagai macam warna di lokasi termasuk di salah satu room VIP,” ungkapnya.
Dikatakan, karena saat razia yang dicek hanya urine saja, ke 45 orang tersebut akan dimasukkan kedalam kategori pemakai. “Kami sudah periksa mereka sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 dan kami kenakan pasal pemakai (pasal 127 dan 128) dan ada kewajiban penyidik untuk melanjutkan proses ini ke tahap rehabilitasi yang akan dikoordinasikan dengan Badan Narkotika Nasional propinsi (BNNP) Sumsel. Untuk saat ini belum ada terduga pelaku pengedar karena kami melakukan pengecekan urine saja,” pungkasnya.
Sementara, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Agung Budi Maryoto dengan tegas mengatakan Polri akan terus memerangi peredaran narkotika khususnya di wilayah Sumsel. “Terus, perang terhadap narkoba akan terus dilakukan. Nanti kami akan merazia semua,” tegasnya. (mrf)



