- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Pemkot Palembang Biarkan Parkir Liar
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Walau tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sudah dibentuk, namun tajinya belum begitu menakutkan. Buktinya, masih banyak ditemukan praktik pungli di kota Palembang. Yang terbaru adalah pungli oleh salah satu oknum pegawai Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Palembang berinisial A beberapa waktu lalu. Dimana, oknum tersebut kedapatan meminta sejumlah uang tanpa kwitansi kepada warga yang mengambil legalisir surat di BPMPTSP.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa menyayangkan masih ada oknum pegawai di pemerintahan yang melakukan pungli. “Hari gini masih melakukan hal itu, tidak ada toleransi buat oknum seperti itu. Nanti saya panggil kalau sudah ketahuan orangnya siapa dan apa statusnya. Jika honorer maka langsung dipecat, tapi kalau Aparatur Sipil Negara (ASN) mungkin ada tindakan lain secara bertahap. Karena untuk sanksi displin ASN itu bertahap sampai adanya pemecatan. Tetapi kalau dia sudah tertangkap bersama barang buktinya, yah apa boleh buat tidak usah ditunda-tunda (pemecatan),” tegasnya saat ditemui di Sekretariat daerah (Setda) Kota Palembang, Rabu (7/6).
Bahkan, Harobin sempat tidak percaya sebab memang diakui belum ada laporan yang masuk ke mejanya mengenai hal itu. “Itu belum dilaporkan. Saya baca itu baru lewat media sosial. Ado nian apo?,” bertanya kembali kepada wartawan.
Dijelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) terlebih dulu akan berkoordinasi dengan tim saber pungli kota Palembang. “Memang Pemkot yang memfasilitasi pembentukan tim saber pungli, namun tim tersebut diketuai oleh kepolisian dan pemkot hanya sebagai anggota saja. Saat ini semua persoalan teknis silahkan mereka (tim saber pungli) melakukan itu karena memang sudah tugas mereka. Pemkot tidak punya wewenang untuk menangkap oknum secara langsung, namun hanya sebatas pengawasan,” terangnya.
Bukan hanya oknum pegawai pemerintahan yang nakal, namun tindak pungli juga masih begitu jelas terlihat. Salah satunya adalah tarif parkir di depan dermaga point yang jelas mengangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 16/2011 mengenai retribusi parkir untuk motor sebesar Rp 1.000 dan mobil Rp 2.000. Juru parkir di lokasi tersebut diduga mematok harga tarif kendaraan diatas tarif yang sudah ditentukan. (mrf)
(Baca berita selengkapnya di surat kabar Simbur Sumatera edisi Juli 2017)



