- Warga Lima Desa Perbaiki Jalan Rusak secara Swadaya
- Gubernur Papua Apresiasi Dukungan BKN Tingkatkan Kualitas ASN Daerah
- PWI Pusat Serahkan Uang Duka kepada Keluarga Almarhum Zulmansyah Sekedang
- Car Free Night Atmo Geliatkan Ekonomi dan Bahagiakan Warga Palembang
- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
Komisi III DPRD Palembang Belum Prorakyat
#Developer Nakal Dibiarkan, Pengelola Hotel Dicarikan Kesalahan
PALEMBANG, SIMBURNEWS – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang dinilai belum berpihak kepada rakyat. Hal itu dilihat dari laporan warga yang dirugikan dan jadi korban developer nakal namun hingga kini belum ada tindak lanjut di lapangan. Sebaliknya, Komisi III justru lebih doyan mengeksekusi pelanggaran yang berkaitan dengan pengelola hotel.
Susanto, Ketua RT 11 RW 03 Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang telah melaporkan H Iran Suhadi ST MM, pemilik developer Gapura Residence yang diduga merusak amdal dan rumah warga. Laporan dilayangkan kepada Ketua Komisi III DPRD Palembang melalui surat nomor 034/RT11/TalangJambe/2017 sejak Februari lalu. Namun apa lacur, laporan yang sudah diketahui Ketua Komisi III, Firmansyah Hadi, seolah diabaikan hingga kini.
“Kami sesalkan Komisi III (DPRD Kota). Kami melaporkan developer nakal karena kami punya wakil rakyat di dewan. Katanya Komisi III mau turun ke lokasi, tapi nyatanya belum turun-turun. Apa warga perlu datang ke sana dengan jumlah massa yang banyak,” ungkap Susanto, ketua RT 11, kepada Simburnews.
Dijelaskannya, pembangunan perumahan yang melibatkan kerja sama PT Bumi Iryu Griya dan Gapura Angkasa itu juga mengancam kerusakan lingkungan serta lima rumah warga dan satu tempat ibadah di RT 11 RW 03, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Diketahui, H Iran Suhadi ST MM selaku pemilik pengembang (developer) Gapura Residence melakukan take over proyek pengembang sebelumnya, Ari Wibowo dengan bendera Griya Surya Gemilang (PT Ragam Karya Gemilang). Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Muhasim (75) selaku pemilik tanah perumahan.
Berbeda dengan perumahan, Komisi III DPRD Kota Palembang justru terkesan reaktif jika ada pengelola hotel yang bermasalah dalam hal perizinan. Munculnya kasus pembangunan hotel Ibis yang diduga belum memiliki ijin lingkungan dan dianggap memberi dampak nagatif terhadap lingkungan sekitarnya. Komisi III DPRD Kota Palembang bersama jajaran Dinas PU PR, Dinas LHK dan Satpol PP melalui sidak yang dilakukan di bulan april lalu.
Terkait itu, ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumatera Selatan (Sumsel), Herlan Asfiudin dengan singkat menyarankan agar DPRD Kota Palembang tidak tebang pilih. Jangan hanya hotel yang dikejar dan dicarikan masalah perizinan, developer nakal yang melanggar Undang-Undang Perumahan dan Pemukiman Rakyat pun harus ditindak.
“Kami tidak menilai. Kami cuma mengimbau (saja) supaya DPRD kota (bukan khusus komisi III) memperlakukan setiap orang harus sama. Tanpa membedakan. Jangan tebang pilih istilahnya,” pungkasnya saat dikonfirmasi Simbur melalui pesan singkat Whatsapp, Rabu (14/6).
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Firmansyah Hadi diduga selalu menghindar ketika akan ditemui dan dikonfirmasi awak media. Sementara, anggota Komisi III lainnya siap turun membela warga. Tinggal menunggu ketegasan ketua Komisi III untuk turun menemui rakyatnya. (mrf)



