- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Gubernur dan Wali Kota Minta Developer Nakal Ditindak
PALEMBANG – Maraknya mafia tanah dan developer nakal yang disinyalir menyuburkan dugaan pungutan liar (pungli) seperti kasus perumahan Gapura Residence di Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang mulai menjadi sorotan pemerintah provinsi dan kota. Apalagi bisnis hitam bidang properti itu diduga kerap melanggar regulasi seperti mendirikan perumahan tanpa izin mendirikan bangunan (IMB).
Gubernur Sumatera Selatan, Ir H Alex Noerdin menegaskan, mafia tanah dan developer nakal itu tidak boleh dibiarkan. “Membangun tanpa IMB itu tidak boleh. Seharusnya itu tugas Kota (Pemkot). Mafia tanah atau developer nakal harus ditindak tegas, apalagi kalau menyerobot tanah warga,” ungkap Gubernur.
Demikian diungkap Wali Kota Harnojoyo menegaskan, Pemerintah Kota Palembang akan menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Terutama developer nakal yang membangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB), mengabaikan dampak lingkungan dan melakukan penyerobotan tanah warga. Harnojoyo mengatakan, siapa pun termasuk developer nakal yang melanggar maka akan berhadapan dengan hukum.
“Developer yang belum punya IMB tidak boleh membangun dulu sebelum memenuhi syarat-syaratnya. Kami tegaskan kepada para developer yang belum memiliki izin untuk mengikuti aturan yang berlaku. Jangan pernah menyerobot tanah milik warga sebagai pemilik yang sah,” pungkasnya di Aula Parameswara Sekda Kota Palembang beberapa waktu lalu.
Pembangunan perumahan yang melibatkan kerja sama PT Bumi Iryu Griya dan Gapura Angkasa itu diduga menyerobot tanah warga serta mengancam kerusakan lingkungan dan lima rumah warga dan satu tempat ibadah di RT 11 RW 03, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami, Palembang. Diketahui, H Iran Suhadi ST MM (direktur PT Bumi Iryu Griya) selaku pengembang (developer) Gapura Residence melakukan take over proyek pengembang sebelumnya, Ari Wibowo dengan bendera Griya Surya Gemilang (PT Ragam Karya Gemilang). Kedua pengembang itu bekerja sama dengan cara bagi bangun bersama keluarga Muhasim (75).
H Iran Suhadi ST MM yang disebut-sebut sebagai mantan ketua organisasi olahraga menembak di Kota Palembang bekerja sama dengan PT Gapura Angkasa—holding milik tiga BUMN, yakni Garuda Indonesia, Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II—yang bergerak di bidang jasa ground handling Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II). Perumahan Gapura Residence kini sudah terjual ke karyawan maskapai sejumlah 43 unit namun belum memiliki IMB.(mrf)
(Selengkapnya baca surat kabar Simbur Sumatera edisi Maret 2017)



