- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
REI Sumsel Bakal Sertifikasi Pengembang Perumahan
PALEMBANG – Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Real Esetate Indonesia (REI) Sumsel, Herriadi Benggawan mengatakan, menjadi pengembang (developer) haruslah taat hukum dan baik di mata masyarakat. “Terus terang saya belum tahu ada pengembang-pengembang kurang bertanggung jawab semisal di daerah Talang Jambe. Sampai saat ini saya belum menerima laporan apa pun dari masyarakat. Akan tetapi, semestinya itu tidak boleh dilakukan,” tegasnya.
Herriadi juga merasa bingung kalau ada pengembang yang nakal. “Bagaimana mau nakal karena perumahan itu dominan dibeli oleh masyarakat golongan menengah ke bawah sehingga pasti akan kredit. Jika kredit pasti akan ada perjanjian kerjasama kredit dengan bank. Sementara, bank akan minta banyak sekali persyaratan untuk bisa buat kerja sama dengan bank,” paparnya.
Jika pengembang belum memenuhi semua persyaratan, termasuk IMB, tambah dia, mana mungkin bisa bekerja sama dengan bank. Ditambah lagi pembelinya kecil kemungkinan bisa membeli secara tunai. “Untuk kasus Gapura Residence, seharusnya pihak pengembang selalu membuka pintu kepada warga jika ada yang harus dikomunikasikan,” lanjutnya.
Sebagai salah satu solusi untuk mengawasi para pengembang yang jumlahnya sangat banyak, DPP REI sedang memantapkan sistem sertifikasi bagi para pengembang agar kredibilitasnya tetap terjaga dan arahnya akan mencegah munculnya pengembang yang nakal.
“Sertifikasi akan diberikan kepada perusahaan sama seperti model sertifikasi lainnya. Nanti setiap perusahaan (properti) diharuskan mempunyai sertifikasi tersebut sebagai persyaratan,” ungkapnya.
Sertifikasi tersebut boleh dikatakan tinggal menunggu disahkan dan diharapkan tahun ini (2017) sudah mulai di berlakukan. Dengan adanya sistem sertifikasi bagi pengembang tentu harapan ke depannya akan menjadi lebih baik lagi. Hanya saja, menurut dia, semuanya akan kembali lagi kepada perusahaan yang bersangkutan. “Satu perusahaan biasanya mempunyai banyak perumahan. Jadi kami hanya mengawasi perusahaannya tidak ke perumahannya. Tetapi sebagai asosiasi tugas kami untuk mengimbau kepada seluruh pengembang khususnya anggota REI sendiri,” pungkasnya. (mrf)
(Selengkapnya baca surat kabar Simbur Sumatera edisi Maret 2017)



