- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Jual 10 Butir Ineks, Dibui 6 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Dinyatakan terbukti bersalah melakukan transaksi 10 butir pil ekstasi logo Appel dan Hello Kitty. Terdakwa Puspita Ayu bersama M Fani tertunduk pasrah, menungu ketokan palu majelis hakim, Kamis (20/11) sekitar pukul 15.00 WIB.
Amar putusan tersebut dibacakan hakim ketua Candra Gautama SH MH didampingi Afrizal Hady SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Dian Febriani SH MH, menghadirkan langsung kedua terdakwa di muka persidangan.
Candra menyatakan terdakwa terbukti bersalah menguasai dan sebagai perantara narkotika, melanggar Pasal 114 ayat 2 tentang narkotika. Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung pemberantasan narkotika. Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
“Menyatakan terdakwa Puspita Ayu dan M Fani terbukti bersalah menjadi perantara narkotika jenis ekstasi. Menjatuhkan putusan masing – masing selama 6 tahun. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,” cetus ketua majelis hakim.
JPU Dian Febriani SH MH sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan Pasal
114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Masing – masing menuntut terdakwa selama 7 tahun dan 6 bulan kurungan. Ditambah pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa Puspita Ayu bersama terdakwa M Pani pada Kamis 12 Juni 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1, di depan Mie Gacoan terlibat transaksi narkotika. Malam itu anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Palembang menyelidiki kerapnya transaksi narkotika di Jalan Mayjend HM Ryacudu, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU 1.
Anggota melihat terdakwa Puspita dan M Pani duduk di motor Honda Beat Bg 2923 ADD warna hijau. Dari penggeledahan ditemukan rokok Marlboro black berisikan 10 butir ekstasi warna meraj logo Appel dan logo Hello Kitty warna pink berda di tangan Puspita Ayu.
Sepuluh butir ekstasi ini dibeli dari Novel (DPO) seharga Rp 2,5 juta. Akan dijual kembali dengan keuntungan hanya Rp 300 ribu. Kedua terdakwa mengaku baru dua kali membeli ineks dari Novel (DPO). Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU No 25 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
Antarkan 40 Butir Ekstasi di Sekayu
Terpisah ketua majelis hakim Noor Ichwan Iklas SH MH didampingi Agung Ciptoadi SH MH mendalami keterangan terdakwa Perianto, atas transaksi 40 butir ekstasi. JPU Desmilita SH MH menghadirkan saksi anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel yang meringkus terdakwa Perianto.
Saksi polisi mengatakan barang bukti 40 butir ekssi logo Rolex warna pink, didapat terdakwa dari Agung (DPO) dimana barang terlarang itu punya Ijun (DPO). “Terdakwa Perianto dapat untung sekitar Rp 2,8 juta. Ngakunya baru sekali,” ujar saksi.
“Massa sekali inikan informasinya sering terjadi transaksi narkotika. Kalau sering harus jelas – jelas informasi dari masyarakat,” cecar hakim ketua.
Terdakwa Perianto juga membantah beberapa keterangan saksi. “Keterangan saksi ada yang salah, saya tidak kenal sama Agung. Saya kenal sama Ebi. Saya baru sekali yang mulia,” ungkap terdakwa.
Jaksa mendakwa terdakwa Perianto pada Jumat 5 September 2025 sekitar pukul 21.30 WIB, di Terminal Randik Simpang 4 Muara Teladan, Sekayu, melakukan transaksi narkotika. Berawal anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel undercover buy dengan Agung (DPO) sebanyak 40 butit ekstasi warna pink logo Rolex, perbutirnya seharga Rp 270 ribu, dengan total harga Rp 10 juta 800 ribu.
Agung (DPO) menyuruh anggota menunggu di Desa Serasan Jaya, Sekayu. Agung (DPO) dan Ebi (DPO) menemui terdakwa Perianto ada yang akan membeli 40 butir ineks warna pink logo Rolex seharga Rp 10 juta 800 ribu mengambilnya di Ijon (DPO).
Sewaktu terdakwa Perianto masuk ke mobil menyerahkan ekstasi, terdakwa pun dibekuk Tim anggota Dit Res Narkoba Polda Sumsel berikut barang bukti. Atas perbuatannya terdakwa Perianto dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 209 tentang narkotika. (nrd)



