- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Saksi Sebut Partai dan Dewan Tercoreng akibat Kelakuan Syukri Zen
# Berubah sejak Menikah Siri
PALEMBANG, SIMBUR – Saksi a de charge yang meringankan terhadap perkara M Syukri Zen (72) eks Anggota DPRD kota Palembang melakukan penusukan berat. Tindakan dilakukan terhadap korban istri mudanya Fatmawati. Saksi dihadirkan Selasa (26/8) pukul 15.00 WIB.
Ketua majelis hakim Oloan Eksodus Hutabarat SH MH didampingi Kristanto Sahat Sianipar SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan terdakwa secara virtual.
Saksi yang meringankan yakni, Sazili eks Anggota DPRD Kota Palembang bersama saksi Yeti Atika istri sah terdakwa Syukri Zen. Advokat Titis Rachmawati SH MH dan tim sendiri tetap mendampingi terdakwa dengan hadir di persidangan.
Titis Rachmawati pun mendalami keterangan saksi pertama Sazili eks Anggota DPRD Kota Palembang, sebagai rekan Anggota Dewan dulunya juga sahabat dekat terdakwa Syukri Zen. Disinggung Titis, bila Anggota Dewan banyak menyerahkan SK ke bank pasca di lantik?
Saksi Sazili tidak menampik hal itu. “Kebanyakan, hampir semua, termasuk saya juga pinjam uang di Bank, Syukri Zen pinjam juga di tahun 2019,” ujar saksi.
Sebagai rekan dan sahabat, tentunya sangat menyayangkan perubahan sikap Syukri Zen dengan kejadian menjadi perhatian publik. “Syukri periode pertama – kedua bagus, makanya terpilih tiga kali. Nah ketika punya istri muda berubah, karakternya berubah, soal itu di DPRD seratus persen tahu semua,” kata saksi.
Terdakwa juga pernah bercerita kepada saksi, soal ribut dengan Fatmawati (korban). “Ribut sama Fatmawati, dia ngajak cerai sampai dilaporkan ke Polsek. Saya tahu Fatma punya klinik, uangya (Syukri Zen) banyak dipakai untuk klinik sama rumah bersalin. Saya juga hadir saat peresmian klinik di bulan September,” timpal Sazili.
Saksi sendiri menyangka, setelah menikah siri, tampaknya Syukri Zen terlihat bahagia dan kelihatannya memang sangat mesra. “Pernah tidak Syukri Zen cerita soal tanah di Jakarta dan di Sekojo? timpal Titis.
“Tidak pernah cerita,” tegas saksi.
Terkait tindak penusukan, saksi masih ingat terjadi pada 19 Maret 2025. “Saya tahu kejadian itu, tapi tidak melihat langsung. Saya tahu dari group Whatsapp, ada luka tusuk di bahu, luka sebanyak 10 tusukan dialami ibu Fatmawati,” terang saksi.
Sazili menambahkan keterangan di muka persidangan, bahwa sejak saksi bersama Syukri Zen mendirikan Partai sampai 3 periode bagus. “Nah, setelah menikah siri berubah. Kami sangat meyayangkan, partai kami tercoreng, begitu juga dewan. Namun sebagai teman, memohon nanti terdakwa dihukum seadil – adil dan seringan – ringannya yang mulia,” harap saksi.
Saksi meringankan terakhir, saksi Yeti Etika istri sah terdakwa, telah menikah selama 41 tahun sejak tahun 1984. “Fatmawati itu tadinya perawat yang nyuntik saya. Setelah itu lama terdengar, katanya menikah siri, tapi tidak ada izin dari saya, saya dikhianati,” kata Yeti.
“Jadi apa penyebab pak Syukri Zen ini sampai melakukan tindakan penusukan itu?” tanya Titis.
“Gara – gara gugat soal tanah di Jakarta dan Sekojo, bapak meminta surat tanah itu baik – baik, tapi buk Fatma tidak mau. Tanah di Sejoko itu seharga Rp 645 juta, sama tanah di Jakarta Rp 760 juta,” terang saksi.
Yetti juga membenarkan terkait pinjaman uang Rp 1,7 miliar di bank oleh Syukri Zen. “Yang Rp 400 juta untuk anak saya, dan yang Rp 1,3 miliar untuk dia (Fatmawati) untuk membangun klinik,” tukas saksi kepada kuasa hukum terdakwa advokat Titis Rachmawati SH MH. (nrd)



