- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tergiur Bisnis Minyak Goreng, Telan Kerugian Rp331 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan penipuan modus bisnis minyak goreng curah, diperbuat terdakwa Indah Yulita. Menyebabkan korban Agustina Novitasari menderita kerugian Rp 331 juta. Adapun agenda persidangannya keterangan saksi – saksi.
Ketua majelis hakim Eddy Cahyono SH MH didampingi Idi Il Amin SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (21/8/25) pukul 14.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang M Jauhari SH menghadirkan langsung terdakwa Indah Yulita serta saksi korban langsung dipersidangan.
Majelis hakim pun mencecer keterangan
saksi korban Agustina Novitasari, menurutnya asal muasal kejadian initidak ada kesepakatan. Dimana terdakwa ini mendatangi rumah korban Agustina Novitasari, pada saya tanggal 13 Januari 2024.
“Terdakwa mengatakan kepada saya disuruh Rulian Prayogi untuk mengambil uang sebesar Rp 300 juta. Bahwa terdakwa juga mengatakan kepada saya, sudah menemui Rulian Prayogi di Lapas Pakjo,” cetusnya.
Saksi korban meneruskan, bahwa memang benar ada uang saksi Rulian Prayogi pada saksi. “Untuk apa uang sebesar Rp 300 juta itu diambil? tanya hakim ketua.
“Saya memang ada bisnis solar industri dengan saksi Rulian. Jadi saya berikan tidak semua, tinggal Rp 260 juta. Uang itu ada bukti kuitansi dan surat pernyataan,” cetus saksi korban.
Terdakwa Indah Yulita berjanji kepada korban, uang Rp 260 juta tersebut akan kembalikan selama satu bulan, sebesar jumlah Rp 400 juta.
“Uang ini untuk usaha migor dimana terdakwa mengaku sebagai Direktur PT Bukit Indah Prima Makmur. Jaminannya terdakwa bawa sertifikat hak milik nomor 9467. Tanggal 13 Januari 2024 akan dikembalikan. Jaminannya rumah, apabila tidak mengembalikan, rumah diserahkan secara sukarela,” terang korban Agustina.
Rupa – rupaya setengah bulan kemudian, setelah korban bertemu dengan Rulian, ternyata tidak ada saksi Rulian mengatakan untuk mengambil uangnya. “Rupaya terdakwa bohong, setelah itu
selama 6 bulan, siang malam mencari terdakwa, dari mengajak RT kompleks, keluarganya bahkan Polsek Sukarame tidak menemukan terdakwa,” beber korban.
Selain itu juga, terdakwa sempat minta tambahan modal lagi Rp 71 juta, tanggal 31 Januari 2024. “Terdakwa menemui saya di rumah bersama saudara saksi Diko. Itu ada kwitansi jaminannya tetap semula, diperjanjikan bunga menjadi Rp 100 juta jadi semua Rp 331 juta dan total semua Rp menjadi 500 juta harus dikembalikan terdakwa,” terang korban.
Korban Agustina, selama ini belum ada pengembalian tidak ada pelunasan terkait pinjaman ini. “Saya hanya mintak uang dikembalikan saja sebesar Rp 331 juta. Saya percaya saat itu, karena rumah saksi, dekat rumah saya. Dan terdakwa mengaku sebagai pegawai Bank Mandiri. Serta mengatas namakan Rulian,” tukas korban Agustina Novitasari.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa bahwa bermula pada tanggal 13 Januari 2024 yang bertempat di Jalan RA Abusama Lorong Ksatria, Kota Palembang, saat itu terdakwa Indah Yulita dan saksi Diko menemui saksi Rulyan di Rutan Pakjo Palembang.
Terdakwa menawarkan kerja sama bisnis minyak goreng curah dengan sistem tanam modal dan bagi hasil. Dengan meyakinkan bahwa terdakwa merupakan Direktur PT Bukit Indah Prima Makmur yang sedang melakukan bisnis minyak goreng curah.
Setelah bertemu dengan korban, Agustina Novitasari, terdakwa berhasil meyakinkan korban. Untuk menanam modal dengan janji keuntungan sebesar Rp169 juta dalam waktu satu bulan. Total uang yang diserahkan korban kepada terdakwa mencapai Rp331 juta, yang diberikan melalui transfer rekening dan uang tunai pada bulan Januari 2024.
Namun, hingga batas waktu yang disepakati, terdakwa Indah tidak memberikan keuntungan atau mengembalikan uang modal. Uang tersebut diketahui tidak digunakan untuk bisnis minyak goreng curah, melainkan untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp331 juta. Sehingga atas perbuatan terdakwa juga diancam pidana dalam dakwaan kesatu pasal 378 KUHP dakwaan kedua pasal 372 KUHP. (nrd)



