Angkut Lima Truk Kayu Ilegal dari Hutan Produksi, Lima Sopir Diseret ke Meja Hijau

PALEMBANG, SIMBUR – Pengangkutan kayu sebanyak lima truk, dari hutan produksi di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Muba berbuntut panjang. Pasalnya lima orang sopir truk dibekuk, saat di perjalanan menuju Sawmil di kawasan Pangkalan Balai, Banyuasin.

Majelis hakim Raden Zaenal Arief SH MH didampingi Eduward SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (12/8/25) pukul 15.00 WIB. Digelar dengan agedan keterangan 3 orang ahli. Sedangkan lima orang terdakwa semuanya sopir truk dihadirkan langsung dipersidangan.

Para ahli mengatakan bahwa bongkar muat itu berada dikawasan hutan, di sungai merah. “Seharusnya ada izin pengangkutan, ini tidak ada surat. Sungai Merah ini masuk di Kecamatan Batang Hari Leko, dimana para pelaku membeli kayu dari pak Harun. Sementara di tahun 2025 tidak ada izin pemungutan hasil hutan,” kata ahli.

Advokat A Rizal SH kuasa hukum terdakwa Samsudin (63) yang menyuruh 5 orang sopir truk untuk mengangkut kayu dari hutan produksi Desa Lubuk Bintialo menuju Sawmil di kawasan Pangkalan Balai. Rizal mengatakan, sebanyak 5 orang terdakwa ditetapkan dalam kasus ini.

“Kayunya sebanyak lima truk yang dibawa dari hutan produksi menuju sawmil itu. Mereka tidak ada izin, klien kita ini yang menyuruh untuk mengambil dan mengangkut kayu,” kata A Rizal.

Dari dakwaan jaksa bahwa, terdakwa Samsudin warga LK 3 Air Batu, RT 25/06, Kelurahan Air Batu, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, terlibat dalam perkara pengangkutan katu hutan produksi tanpa mengantongi izin.

Berawal Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa Samsudin menelpon Sariyadi (berkas terpisah) mengatakan ada kayu berangkat malam ini. Sariyadi kemudian mendatangi rumah Rizfy, saksi M Arifan, saksi Hendri, serta saksi Rendi. Sariyadi mengatakan malam ini duperintah Samsudin untuk mengambil kayu yang dibeli dari Harun.

Sariyadi berangkat dengan mengendarai truk Mithsubishi BG 8683 RR warna kuning. Saksi Rizfy mengendarai truk Mithsubishi BG 8757 JJ warna kuning. Saksi M Arifan membawa truk Mitsubishi BG 8685 AO warna kuning. Saksi Hendri membawa truk Mithsubishi BG 8590 MO warna kuning. Serta saksi Rendi mengendarai truk Mithsubishi B 9091 UDE warna kuning.

Mereka melajukan 5 unit truk menuju SPBU Pangkalan Balai untuk mengisi bahan bakar minyak. Sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, selanjutanya berangkat menuju hutan produksi untuk mengangkut kayu, yang berada di Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batang Hari Leko, Muba.

Keesokan harinya saksi Sariyadi, bersama saksi Rizfy, saksi M Arifan, saksi Hendri, dan saksi Rendi tiba di hutan produksi. Mereka bertemu Harun (DPS) pemilik kayu, Harun mengatakan hari ini belum bisa kayu diangkut, karena ada acara keluarga. Mereka pun menginap di lokasi.

Barulah Sabtu 26 April 2025 sekitar pukul 09.30 WIB, kayu dapat diangkut ke truk, dan membawa muatan kayu tersebut ke Pangkalan Balai untuk di bongkar di Sawmil milik Mail (DPS). Saat 5 unit truk melintas di depan Polsek Babat Supat, Desa Tanjung Kerang, Kecamatan Babat Supat, Muba.

Truk ini diberhentikan anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel dan dari pemeriksaan mereka tidak mengantongi surat izin pengangkutan kayu hasil hutan alias ilegal. (nrd)