Kopda Bazarsah Divonis Mati, Peltu Yun Heri Lubis Dibui 3,5 Tahun

# Kasus Penembakan yang Menewaskan Tiga Polisi di Lokasi Judi Sabung Ayam Way Kanan-Lampung

PALEMBANG, SIMBUR – Kopral Dua Bazarsah, terdakwa penembak tiga polisi di lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung, divonis hukuman mati. Vonis dijatuhkan Pengadilan Militer I-04 Palembang, Sumatera Selatan, Senin (12/8). Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan langsung vonis tersebut.

Menurut majelis hakim,  terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Selanjutnya, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dan Senjata Tajam Secara Ilegal, Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

“Memidana terdakwa dengan pidana pokok hukuman mati dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis Hakim sembari menambahkan, Kopda Bazarsah memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap, menerima atau banding.

Terdakwa lainnya, Peltu Yun Heri Lubis divonis 3 tahun 6 bulan pada sidang sebelumnya di hari yang sama. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Majelis Mayor CHK Kowad Endah Wulandari.

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP ayat 1 ke 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1. Menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi masa hukuman selama proses penyidikan, serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” katanya.

Diketahui, kejadian bermula pada Senin, 17 Maret 2025, saat 16 personel kepolisian (5 personel dari Polsek Negara Batin dan 11 personel Polres Way Kanan) melakukan penggerebekan di arena sabung ayam ilegal di wilayah Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Lampung. Ketika terjadi kegaduhan di lokasi, terdakwa meminta senjata jenis FNC dan sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Tak lama kemudian, terdakwa menembak Bripka Petrus Apriyanto dua kali dari jarak dekat.

Ia kemudian menembak Kapolsek Negara Batin, Iptu Lusiyanto, yang saat itu tengah membalas tembakan menggunakan pistol. Setelah itu, terdakwa juga menembak Bripda M Galib Surya Ganta dari jarak jauh.

Usai kejadian, terdakwa melarikan diri ke dalam hutan sejauh 4 kilometer. Akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK. Ketiga korban sempat dievakuasi ke RS Bhayangkara Lampung, namun nyawa mereka tak terselamatkan.

Hasil visum menyatakan korban mengalami luka tembak fatal:
Iptu Lusiyanto meninggal akibat pendarahan hebat di rongga dada. Bripka Petrus Apriyanto tewas akibat tembakan dari jarak dekat di area kepala. Bripda M Galib Surya Ganta meninggal karena luka tembak di bagian wajah yang mengenai batang otak.(red/berbagai sumber)