Buron Kasus Korupsi Pengadaan Baju Batik, Eks Plt Kepala Dinas PMD Sumsel Wilson Serahkan Diri

PALEMBANG, SIMBUR – Pasca sempat namanya menjadi buronan Kejaksaan Negeri Palembang, akhirnya tersangka Wilson SSos Plt Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel memilih menyerahkan diri secara sukarela ke Kejari Palembang, Kamis (17/7/25) siang.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasi Intelijen Hardiansyah mengatakan kepada Simbur, bahwa Wilson berstatus tersangka dalam pengembangan perkara tindak pidana korupsi pengadaan bahan pakaian batik untuk perangkat desa tahun anggaran 2021 telah ditetapkan DPO.

“Pada hari ini didampingi penasehat hukumnya, Wilson datang ke Kejari Palembang, secara sukarela menyerahkan diri. Wilson langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dari pukul 10.00 hingga pukul 17.30 WIB,” ungkapnya.

Hutamrin melanjutkan yang bersangkutan langsung dilakukan penindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. “Tersangka Wilson kita amankan, atas pengembangan dari perkara pengadaan bahan Batik perangkat desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Sumsel tahun anggaran 2021,” timpalnya.

“Dalam perkara tersebut sudah ada tiga terpidana yaitu Agus Sumantri, Joko Nuroini dan Priyo Prasetyo yang sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Sebelumnya tersangka Wilson telah tetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan tanggal 15 Mei 2025. “Tersangka Wilson sudah kami panggil secara patut sebanyak 4 kali. Tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut sehingga kami tetapkan sebagai DPO,” timbannya.

Tim kuasa hukum tersangka Wilson, advokat Hendri Dunan SH didampingi Jhon Golbor SH mengatakan kepada Simbur bahwa kliennya secara sukarela menyerahkan diri ke Kejari Palembang. “Kalau yang kita tahu dia sebagai Plt Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel, terkait ada proyek mudah – mudahan yang terakhir, karena ada 3 perkara lainnya,” tanggapnya.

Selama ini Wilson sendiri berada di Jawa dan Jakarta untuk berobat. “Tempat persisnya kurang tahu. Sekitar satu bulan setengah di sana. Alhamdulilah hari ini secara sukarela menyerahkan diri, hari ini ada juga pengembalian uang Rp50 juta,” tukas Hendri Dunan. (nrd)