- Turunkan Stunting, Disdik PALI Gelar Bimtek Olah Gizi dan Pola Asuh Anak
- Perjalanan Kereta Api Jakarta–Surabaya Sempat Terkendala akibat Banjir Grobogan
- Turunkan Angka Kematian Ibu, Kuatkan Peran PKK di Daerah
- Komitmen Tegakkan Disiplin, Hukum, dan Tata Tertib Prajurit TNI
- Terendus Korupsi Distribusi Semen, Kantor "Sang Tiga Gajah" Digeledah Jaksa
Perusahaan Rugi Rp4,2 Miliar, Marketing Dituntut 5 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH MH melalui jaksa pengganti Neni Karmila SH MH membacakan tuntutan terhadap perkara dugaan penggelapan material milik CV Awijaya sebesar Rp 4 Miliar 239 juta. Melibatkan terdakwa 1 Susi Susanti bersama terdakwa 2 Dwi Kartika. Keduanya sebagai marketing.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan hakim ketua Corry Oktarina SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, kemarin Selasa (8/7/25) pukul 15.00 WIB. Dengan JPU Kejati Sumsel menghadirkan kedua terdakwa secara virtual semantara tim kuasa hukum terdakwa hadir langsung di persidangan.
JPU menyatakan terdakwa 1 Susi Susanti dan terdakwa 2 Dwi Kartika terbukti bersalah telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan telah melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat1 ke 1 KUHP.
“Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa 1 Susi Susanti dan terdakwa 2 Dwi Kartika bersalah telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan. Agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 Susi Susanti selama 5 tahun pidana penjara. Dan menuntut terdakwa 2 Dwi Kartika selama 3 tahun pidana penjara,” tukas JPU Kejati Sumsel.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, hakim ketua menunda persidangan selama sepekan. “Baik persidangan ditunda dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pledoi,” tukas hakim ketua.
“Untuk terdakwa 2 Dwi Kartika, akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Baik pledoi dari kami atau klien kami akan menyampaikan pembelaan,” ujar tim kuasa hukum terdakwa 2.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa terdakwa 1 Susi Susanti bersama terdakwa 2 Dwi Kartika sejak bulan Mei – Agustus 2024 di Kantor CV Awijaya, di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane, Musi 2, Kelurahan Karya Jaya, Kertapati diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
Berawal terdakwa 1 Susi Susanti dan terdakwa 2 Dwi Kartika bekerja di Kantor CV Awijaya, di Kelurahan Karya Jaya, Kertapsti. Kedua terdakwa di bagian marketing atau penjualan, dengan tugas menjual barang material CV Awijaya. Keduanya telah membuat nota atau faktur penjualan fiktif, dengan cara membuat nota bon (utang) padahal konsumen sudah melakukan pembayaran.
Kemudian memalsukan cap, membuat data pembeli palsu. Selain itu, terdakwa 1 Susi Susanti juga mengambil uang pembayaran konsumen atas nama Dane sebesar Rp180 juta. Terdakwa Susi juga membuat nota penjualan fiktif, mengubah 7 nota cash menjadi nota bon, padahal konsumen telah melakukan pembayaran.
Setelah saksi Wiwin L bersama saksi Widya L melakukan audit sebanyak 4 kali sepanjang bulan Agustus 2024, dari pemeriksaan bukti faktur dan kwitansi ditemukan kerugian dialami CV Awijaya sebesar Rp 4 miliar 239 juta. (nrd)



