- Sumur Minyak Rakyat Dilegalkan, Menteri Bahlil: Sudah Ada sebelum Indonesia Merdeka
- Sidang Uji Materi Undang-Undang Pers, Pertegas Perlindungan Wartawan
- Delapan Sukontraktor Ancam Bongkar RSUD Sekayu
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKI Sukses Gelar Festival Literasi 2025
- Jaksa Gadungan Jadi Tersangka
Kuasa Hukum Terdakwa Minta KSB PMI Ogan Ilir Tanggung Jawab

PALEMBANG, SIMBUR – Eksepsi atau nota keberatan dibacakan tim kuasa hukum terdakwa Rabu SSos, yakni advokat Ferdiansyah SH MH didampingi Lani Nopriansyah SH. Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, menyebabkan kerugian negara Rp 675 juta tahun 2023 dan 2024.
Hakim ketua Kristanto Sahat Sianipar SH MH didampingi Ardian Angga SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, pada Rabu (9/7) pukul 13.30 WIB. Tim Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ogan Ilir sendiri menghadirkan langsung terdakwa Rabu SSos selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan Kabupaten Ogan Ilir.
Advokat Lani Nopriansyah SH menyatakan di persidangan nota eksepsi bahwa perbuatan terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang didakwakan diluar jangkauan atau yuridiksi hukum pidana. Sehingga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan sela, lalu dakwaan JPU tidak dapat diterima atau batal demi hukum.
“Menyatakan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus tidak berwenang mengadili perkara aquo. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan, dan apabila majelis hakim mempunyai pertimbangan lain, agar menjatuhkan putusan seadil – adilnya,” harapnya,” cetus Lani.
Sementara itu advokat Ferdiansyah SH MH selepas persidangan menegaskan kepada Simbur, terkait isi eksepsi terhadap kliennya Rabu SSos, tidak selayaknya didakwakaan atau disidangkan di Pengadilan tindak pidana korupsi. Melainkan apabila terdakwa Rabu bin Hasan ada melakukan perbuatan yang melanggar hukum, sepantasnya di pengadilan umum.
“Intinya eksepsi kami, kepada majelis hakim, agar klien kami dibebaskan. Lalu Kenapa di Pengadilan Umum? karena status jabatan klien kami, hanya sebagai Kabid PMR. Kalau pun ada dia mengambil memakan uang PMI Ogan Ilir, sepantasnya di tindak pidana umum, bukan di Pengadilan Tipikor,” timbangnya.
“Uang PMI memang uang negara, tetapi sepantasnya yang bertanggung jawab itu Ketua PMI, Sekertaris dan Bendahara PMI. Keterlibatan harus ada, ketua, sekretaris dan bendahara (KSB) (PMI Ogan Ilir) harus bertanggung jawab!, harus diperiksa, tidak ada Ketua, sekertaris dan bendahara, tidak bisa tidak terlibat,” tegas Ferdiansyah.
“Kami juga akan meminta Ketua, Sekretaris dan bendahara terlepas statusnya masih saksi, kami meminta majelis hakim mereka harus hadir di Pengadilan ini,” tukasnya kepada Simbur.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ogan Ilir M Rahmat Afif SH didampingi Wathon SH membacakan surat dakwaan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir, pada Senin (30/6/25) pukul 13.00 WIB.
Surat dakwaan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim Kristanto Sianipar SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA Khusus. Dengan JPU menghadirkan langsung ketiga terdakwa dalam persidangan perkara ini..
Ketiganya yakni terdakwa 1 Meryadi Kepala Markas PMI Kabupaten Ogan Ilir. Bersama terdakwa 2 Nasrowi staf pegawai bidang kesehatan sosial dan donor darah. Serta terdakwa 3 Rabu SSos selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kabupaten Ogan Ilir.
Bahwa dalam dokumen pembuatan laporan pertanggung jawaban atau SPJ tahun tahun anggaran 2023 dan 2024, terdakwa 1 Meryadi bersama terdakwa 2 Nasrowi telah melakukan pemotongan honor anggota posko markas tahun 2023 dan 2024. Melakukan mark up harga dan volume kegiatan PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024.
Terhadap dokumen pertanggung jawaban penggunaan dana hibah PMI kabupaten Ogan Ilir. Tidak benar dan hanya sebagai pelengkap, untuk administrasi pencairan. Dimana terhadap SPJ tersebut terdapat tanda tangan penerima yang dipalsukan, deskripsi kegiatan yang direkayasa atau fiktif, jumlah pencairan yang tidak sesuai kenyataanya, dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.
Terhadap perjalanan dinas telah dilaksanakan, akan tetapi pada faktanya, sebagian tidak dibayarkan kepada yang berhak. Mulai dari perjalanan dinas dalam kabupaten, perjalanan dinas dalam provinsi, perjalanan dinas luar provinsi. Lalu pembayaran dana tanggap darurat bencana,
“Kegiatan pengadaan seragam Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten Ogan Ilir tahun 2023 dan 2024. Berdasarkan laporan sebesar Rp 91 juta lebih. Akan
tetapi pada faktanya pengadaan seragam PMI TA 2024 hanya sebesar Rp 68 juta lebih. Serta kegiatan pelatihan, sosialisasi, kegiatan seremonial dan acara lainnya tahun 2023 dan 2024 dalam laporan pertanggungjawaban sebesar Rp 548 juta lebih,” terang JPU.
“Bahwa terhadap kegiatan-kegiatan tersebut, dalam pelaksanaannya memang benar telah dilakukan. Akan tetapi terdapat beberapa kegiatan yang digabungkan menjadi satu, dalam pelaksanaanya yang mana kegiatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan RAB dan buku kas umum PMI Kabupaten Ogan Ilir,” timbang JPU.
Terhadap kegiatan tersebut kepada penerima dengan kuitansi pembayaran dalam laporan pertanggung jawaban sebagian pembayaran ada yang diterima penuh, diterima sebagian, dan ada juga yang tidak menerima terhadap pembayaran tersebut. Serta terdapat beberapa sub kegiatan tidak dilaksanakan alias fiktif.
“Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir disimpulan telah terjadi penyimpangan pengelolaan dana hibah pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Ogan Ilir yang menyebabkan kerugian keuangan negara atau daerah selama tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp 675 juta lebih. Dengan dana penerimaan sebesar Rp 1 miliar sesuai catatan buku kas umum (BKU) PMI Kabupaten Ogan Ilir tahun 2024,” tukas JPU Kejari Ogan Ilir. (nrd)