- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
“Doenpleger” Penyelewengan Solar Subsidi Masih Buron, Hakim Dalami Keterangan Saksi Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Aksi pembelian minyak solar subsidi secara tidak wajar diduga diperbuat terdakwa Jeni Iskandar dan terdakwa Rizal. Perkaranya memasuki agenda keterangan saksi dari polisi Dit Res Krimsus Polda Sumsel yang melakukan penangkapan terdakwa.
Hakim Pitriadi SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Selasa (8/7/25) pukul 15.30 WIB. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Neni Karmila SH MH menghadirkan kedua terdakwa Jeni Iskandar dan Rizal secara virtual dari Lapas. Hakim ketua pun mendalami keterangan dua anggota polisi Dit Res Krimsus yang melakukan penangkapan kedua terdakwa dalam perkara ini.
Menurut saksi polisi, terdakwa Jeni diamankan pada 11 Maret 2025. Berawal terdakwa Jeni mengisi minyak solar subsidi di SPBU Jalan M Noerdin Panji. Sebelumnya sudah mengisi dilakukan berulang – ulang di SPBU Kebun Bunga, Sukarame.
“Terdakwa Jeni ini menggunakan tangki dimodifikasi kapasitas menjadi sekitar 170 liter. Normal kapasitas 60 – 70 liter, dimodif jadi 170 liter. Dari keterangan terdakwa sudah lama melakukannya, sekitar bulan Desember 2024 sampai Maret 2025,” kata saksi.
“Sehari terdakwa Jeni mampu 4 kali bolak balik SPBU, jadi 170 liter dikali 4 sekitar 680 liter. Selanjutnya dijual lagi sama Jeni, tidak ada ke pabrik, hanya ke pengecer saja. Kalau solar di SPBU seliter Rp 6.800 dijual sekitar Rp7 ribu. Keuntungan komulatif sekitar Rp300 ribu sehari,” beber saksi.
Berbeda pula aksi terdakwa Rizal, menurut saksi terdakwa Rizal mendapat gaji sehari Rp 50 ribu. “Terdakwa Rizal disuruh Ham (doenpleger atau orang yang menyuruh melakukan tindakan pidana) (berstatus
DPO), bisa 4 kali bolak balik SPBU, namun tangki standar sekitar 280 liter sehari,” ungkap saksi.
“Terus kenapa Ham tidak ditangkap?” tanya hakim ketua.
“Ham itu masuk daftar DPO, sudah dicari melarikan diri. Ham yang menjual solar itu. Sementara Jeni pakai mobil sendiri. Kalau
sesuai barcode jatahnya sekitar 65 liter saja,” tukas saksi.
Kedua terdakwa pun tidak membantah keterangan kedua saksi. “Benar keterangan saksi yang mulia,” ujar terdakwa.
JPU Kejati Sumsel sendiri mendakwa,
terdakwa Jeni Iskandar sedari bulan Desember 2024 – Maret 2025, di Jalan HM Noerdin Pandji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, membeli minyak solar subsidi menggunakan tangki modifikasi. Awalnya terdakwa Jeni Iskandar membeli minyak solar subsidi secara berulang di SPBU di kawasan Jalan Tanjung Siapi – Api, Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami dan SPBU di Jalan Noerdin Panji, Sukarami.
Pada Selasa (11/2/25) sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa Jeni berangkat dari rumah mengendarai mobil Yoyota Dyna BG 8670 KM warna biru putih menuju SPBU Jalan TAA, Kelurahan Kebun Bunga, mengisi minyak solar subsidi sebanyak 80 liter menggunakan barcode dari ponsel dengan total pembelian Rp 544 ribu. Total pembayaran Rp 550 ribu, sebagian Rp 6 ribu diberikan ke operator SPBU.
Setelah itu terdakwa Jeni pindah ke SPBU di Jalan M Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarame, disana terdakwa mengisi solar sebanyak 80 liter dengan menunjukan barcode. Dengan pembelian sebesar Rp 544 ribu, total pembayaran Rp 550 ribu sebagian lagi Rp 6 ribu diberikan ke operator SPBU.
Setelah full keluar dari SPBU terdakwa langsung disetop anggota Dit Res Krimsus Polda Sumsel. Barcode itu didapat terdakwa saat bekerja sebagai sopir angkutan ekspedisi dan sopir serep batu bara. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 dan Perpy No 2 tahun 2022 tentang Ciptakerja. (nrd)



