- Fashion PR Berdaya dan Terpercaya, Ikuti Palembang Runway Road to Konvensi Humas Indonesia 2026
- Karhutla Muba Hanguskan 11,5 Hektare Lahan selama Dua Hari
- Gunakan Strategi Pertempuran untuk Padamkan Karhutla Sumsel, Kekuatan Dipusatkan di Titik Rawan
- Salat Istisqa Berjemaah hingga Tinjau Karhutla di Lahat dan Muara Enim
- Menko Polkam dan Kepala BNPB Tinjau Langsung Operasi Pemadaman Karhutla Sumsel
Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Dipenjara, Ditemukan Aliran Dana dan Perintah Bongkar Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya
Vanny menambahkan, penahanan Harnojoyo berlangsung pada 7-20 Juli 2025. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.
Modus operandi, lanjut Vanny, tersangka H yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian. Mengingat, PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.
“Ditemukan aliran dana yang diterima tersangka H ditemukan melalui bukti elektronik. Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” tegasnya.
Masih kata dia, tim Penyidik Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat. “Melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanakan pada hari ini Senin (7/7),” imbuhnya.
Dikatakannya, tersangka melanggar
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(red)



