- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Eks Wali Kota Palembang Harnojoyo Dipenjara, Ditemukan Aliran Dana dan Perintah Bongkar Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya
Vanny menambahkan, penahanan Harnojoyo berlangsung pada 7-20 Juli 2025. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.
Modus operandi, lanjut Vanny, tersangka H yang mengeluarkan Perwali mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian. Mengingat, PT MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB.
“Ditemukan aliran dana yang diterima tersangka H ditemukan melalui bukti elektronik. Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya,” tegasnya.
Masih kata dia, tim Penyidik Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat. “Melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut di beberapa tempat yang dilaksanakan pada hari ini Senin (7/7),” imbuhnya.
Dikatakannya, tersangka melanggar
Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 dan 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.(red)



