Uang Jemaah Umrah Rp416 Juta Raib di Tangan Bilal, Korban Satu Keluarga Gigit Jari

PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana penipuan wisata religi umrah ke tanah suci terjadi lagi. Kali ini dengan terdakwa Bilal Tribudi sebagai Dirut PT Bin Bilal Indonesia. Persidangannya digelar dengan agenda keterangan saksi – saksi. Sidang berlangsung pada Selasa (1/7/25) pukul 16.00 WIB.

Hakim Fatimah SH MH didampingi Sangkot Lumban Tobing SH MH memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus. Dengan
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Mardiana Delima SH menghadirkan 4 orang saksi. Diantaranya saksi korban Rizky Handayani dan saksi Dewi Sapitri PT Bin Bilal manager umum operasional.

Majelis hakim pun menggali keterangan saksi korban Rizky Handayani, travel haji umrah itu cabang di Bukit Golf namun pusatnya di Prabumulih. Menurut korban awalnya Dewi Sapitri Manager PT Bin Bilal Indonesia mengirim pesan via whatsapp kepada korban Rizky. Terkait paket dan harga keberangkatan umrah.

“Saya sekeluarga ada lima orang, totalnya 17 orang yang ingin berangkat, karena tahun 2023 saya pernah berangkat umrah, jadi saya yakin” kata saksi.

“Nah yang ini paket Rp25 juta, namun Dewi selalu meminta pelunasan, total Rp 118 juta untuk 5 orang dibayarkan. Namun korbannya ada 17 orang jemaah umrah. Setelah pelunasan, saya dapat kabar Bilal sedang diproses hukum pidana,” terang saksi korban.

Saksi Rizky melanjutkan bahwa keberangkatan umrah sempat diundur, alasannya dari visanya belum keluar, pesawat tidak ada. “Sampai sekarang tidak berangkat dan uang belum kembali. Tidak ada itikad baik terdakwa Bilal, lalu
saya lapor awal bulan Februari,” timpal saksi korban.

Kesaksian selanjutnya, saksi Dewi Sapitri selaku manajer umum operasional PT BIN Bilal mengatakan, bahwa benar ia menghubungi saksi korban. “Saya selalu disuruh pak Bilal untuk mencari jemaah, untuk rencana umrah bulan Januari 2025. Saya dihubungi korban, Bilal kasus penipuan investor. Sebanyak 100 orang total jemaah lain juga ada dari Palembang, dan Prabumulih. Rencana keberangkatan dari November 2024 – Januari 2025 sampai sekarang tidak berangkat,” terang saksi Dewi.

Saksi Dewi Sapitri menegaskan bahwa semua uang jemaah yang sudah membayar lunas disetorkan ke terdakwa Bilal. Keberangkatan tertunda alasan seperti tiket habis, visa belum terbit, dan tidak ada pesawat Palembang.

Dari dakwaan diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel mendakwa bahwa terdakwa Bilal Tribudi alias Tribudi Kuswantoro bin Isom, pada Minggu (2/6/24) di Jalan Sukabangun, Lorong Masjid, RT 10/7, Kelurahan Sukajaya, Sukarame, diduga penipuan keberangkatan umrah ke tanah suci.

Terdakwa Bilal Tribudi sebagai Dirut penyelenggara haji dan umrah di PT BIN Bilal Indonesia, pada tanggal 27 Mei 2024 pukul 10.03 WIB, saksi Dewi Safitri mengirim pesan Whatsapp kepada saksi Rolindia Latalima paket umroh untuk keberangkatan tahun 2025.

Pada 1 Juni 2024 saksi Rolindia menanyakan saksi Dewi Safitri soal promo Rp 23 juta 500 ribu, harus dibayar lunas. Kemudian saksi Rolindia membayar keberangkatan 7 orang atas nama Adhi Setyawan, Rolindia, M Zaidan Azzaky S, Ruslani Usman, Yulia Aswita, Dian Anggraini dan Mustaziri, totalnya ditransfer saksi Rolindia ke Bilal Tribudi sebanyak Rp 174 juta 200 juta secara bertahap.

Selanjutnya tanggal 8 Juni 2024 keluarga saksi Rolindia yakni saksi Rizky Handayani membayar lunas keberangkatan umroh secara transfer ke PT Bin Bilal Indonesia dua kali sebesar Rp 96 juta dan Rp 22 juta. Bahwa total pembayaran umroh keluarga saksi Rolindia Latalima sebanyak 17 orang sebanyak Rp 416 juta 200 ribu.

Saksi Rolindia tanggal 2 Agustus 2024 mendapat kabar terdakwa Bilal Yribudi mendapat masalah hukum pidana. Saksi Rolindia menghubungi saksi Dewi Safitri dan meyakinkan keberangkatan umroh tetap sesuai jadwal.

Namun belakangan terjadi persoalan, keberangkatan tertunda, dengan berbagai alasan, dari visa hingga maskapai pesawat. Para korban terus meminta pengembalian uang dari terdakwa Bilal namun tidak ada itikad baik. Selain umrah gagal uang para korban pun belum dikembalikan.

Akibat perbuatan terdakwa satu keluarga sebanyak 17 orang mengalami kerugian kehilangan uang Rp 416 juta 200 ribu. Bahwa perbutan terdakwa diancam Pasal 126 UU RI No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaran ibadah haji dan umrah. (nrd)