Terdakwa Korupsi Izin Lahan Sawit Keberatan, Tidak Satu Pun Pengurus Perusahaan Diperiksa

PALEMBANG, SIMBUR – Eksepsi atau nota kebaratan dilayangkan Tim kuasa hukum terdakwa Efendi Suryono alias Afen selaku Direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) tahun 2010 – 2023. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada sektor sumber daya alam, atas penerbitan surat penguasaan hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit tahun 2010 – 2023.

Nota keberatan tersebut dibacakan langsung di muka persidangan, pada Kamis (19/6/25) sekitar pukul 10.30 WIB, dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khsusus. Terdakwa Efendi Suryono sendiri langsung dihadirkan di muka persidangan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Musi Rawas dipimpin Imam Murtadlo SH MH juga hadir langsung di muka persidangan.

Ada pun tiga terdakwa lainnya menunggu giliran. Ketiganya yakni, terdakwa Ridwan Mukti eks Bupati Musi Rawas periode tahun 2005-2015 sekaligus eks Gubernur Bengkulu. Bersama terdakwa Saiful Ibna eks Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013. Serata terdakwa Amrullah eks Sekretaris BPMPTP tahun 2008-2011, serta terdakwa Bahtiyar eks Kades Mulio Harjo tahun 2010-2016.

Tim kuasa hukum terdakwa Efendi Suryono alias Afen yakni advokat Dr M Adystia Sunggara SH MH didampingi Hendra Irawan SH MH menyatakan dalam perkara ini tidak ada perhitungan kerugian negara, sehingga dakwaan tindak jelas.

“Perbuatan terdakwa disebutkan telah merugikan keuangan negara Rp 182 miliar 71 juta dan sebesar Rp 61 miliar Rp 350 juta. Menunjukan ketidak pastian dan ketidak jelian terhadap perhitungan kerugian negara. Karena tidak menguraikan secara pasti jumlah kerugian negara. Masih potensi saja, dan berdasarkan perhitungan hasil audit BPKP,” ungkap Hendra Irawan.

Sebagaimana putusan MA dan MK tahun 2016 bahwa kerugian negara perkara tindak pidana korupsi harus nyata secara total los bukan potensi kerugian negara. Dari penguasaan lahan kelapa sawit PT Dapo Argo Makmur (DAM) di atas lahan hutan ptoduksi dan tranmigrasi di wilayah Kecamatan BTS Ulu tahun 2016 – 2023 tentang penjualan buah tandan segar, dakwaan juga tidak cermat dan keliru, seharusnya merincikan aktual los.

“Surat dakwaan tidaklah cermat dan tidak memenuhi syarat formil. Karena waktu dan tempat tindak pidana, tidak diuraikan dalam dakwaan. Korporasi PT DAM juga disebutkan telah memperkaya akibat penguasaan lahan secara melawan hukum sebesar Rp 182 miliar 71 juta dan sebesar Rp 61 miliar Rp 350 juta,” terangnya.

“Identitas terdakwa Efendi Suryono alias Afen tidak lengkap dan cermat, jabatan sebagai direktur PT Dapo Agro Makmur (DAM) terkait pekerjaan yang seharusnya menjadi dasar pertanggung jawaban hukum, dalam periode yang didakwakan,” timpalnya.

“Alamat di Pangkal Pinang, Bangka Belitung tempat tingal disebutkan, tetapi tidak mencantumkan tempat perusahaan PT DAM, merupakan cacat formil, tidak dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan tidak dapat diterima,” timbang Hendra Irawan.

Hendra Irawan melanjutkan, surat dakwaan kabur, dengan tidak mencantumkan struktur korporasi secara lengkap dan cetmat PT DAM. “Dan tidak satubpun pengurus korporasi, satu pun diperiksa penyidik setelah masa periode terdakwa Efendi Suryono. Efendi didakwa telah memperkaya korporasi PT DAM, namun tidak diuraikan secara terperinci, sehingga tuntutan pidana dapat dijatuhkan kepada korporasi, pengurus atau pimpinan korporasi tersebut,” bebernya.

Kesimpulan agar majelis hakim mengabulkan eksepsi Efendi Suryono alias Afen untuk seluruhnya. “Surat dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHP. Menyatakan surat dakwaan JPU, tanggal 2 Juni 2025 batal demi hukum, setidak – tidaknya tidak dapat diterima. Menyatakan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang tidak berwenang secara absolut untuk memeriksa dan mengadili perkara aquo.Surat dakwaan error in persona, melepaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU. Memerintakan mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera setelah putusan dibacakan. Memulihkan nama baik harkat dan martabat terdakwa,” tukas tim kuasa hukum terdakwa Efendi Suryono. (nrd)