Pembacaan Tuntutan terhadap Deliar Marzoeki Ditunda, Hakim Singgung Masa Penahanan

# Anak Buahnya Dituntut 4 Tahun Penjara

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang M Syaran Jafizhan SH MH membacakan tuntutan pidana dan denda terhadap para terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) pemerasan dan gratifikasi. Khususnya dalam pembuatan surat K3 di Dinas Disnakertrans Provinsi Sumsel, Rabu (18/6) pukul 15.00 WIB.

Tuntutan terhadap terdakwa Deliar Marzoeki Kepala Disnakertrans Provinsi Sumsel terpaksa ditunda karena berhalangan sakit. “Surat sehat ini dikeluarkan Rutan untuk pengadilan. Deliar sakit hernia, sakit dalam. Deliar tetap berada di rutan. Sehingga pembacaan tuntutan ditunda,” kata JPU.

Mendengar itu ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang Id Il Amin SH MH didampingi Waslam Maksid SH MH sempat geram, pasalnya proses peradilan ini terbentur dengan terbatasnya masa penahanan. “Kalau terus ditunda, kami juga terkendala masa penahanan. Dan soal surat sakit dari rutan kita juga bukan ahli medis. Untuk terdakwa Deliar tuntutan ditunda sampai Senin depan. Kalau masih terus begini, kita bisa manfaatkan secara virtual saja,” timbang hakim ketua.

Sementara itu, tuntutan terhadap terdakwa Alex Rachman selaku tangan kanan terdakwa Deliar Marzoeki tetap diteruskan. JPU Kejari Palembang mendakwa terdakwa Alex Rachman secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 B ayat 1, ayat 2, Jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI No 31 tahun 1999 Jo Pasal 56 ke 2 KUHP.

Dengan pertimbangan memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan koopertif di persidangan. “Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Alex Rachman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi selama 4 tahun penjara. Ditambah pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan,” cetus JPU.

Advokat Supendi SH MH menyatakan untuk melakukan pembelaan secara tertulis terhadap kliennya Alex Rachman. “Sekali lagi karena terkendala masa penahanan, jadi kami beri waktu sampai Senin depan untuk pembelaan. Kemudian untuk JPU Replik tanggal 25 hari Rabu dan Duplik hari Jumat. Karena kami butuh mempelajari perkara ini, kami tidak mau terburu – buru memutus perkara,” tukas hakim ketua.

Supendi menegaskan selepas persidangan bahwa kliennya Alex Rachman hanya diperintah atasannya saja. “Klien saya cuma bekerja atas perintah atasan saja. Sementara yang memakan uang suket K3, terungkap fakta persidangan. Ada 2 orang lain, juga ikut menikmati. Kalau deliar kemarinkan kebagian Rp 400 ribu, dari satu suket Rp 600 ribu. Nah sisanya dibagikan ke yang lain. Jadi mereka yang ikut menikmati juga harus bertangung jawab,” harap Supendi. (nrd)