- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Eksepsi Dakwaan Korupsi Pemalsuan Surat Tanah Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Ditolak
PALEMBANG, SIMBUR – Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung – Tempino – Jambi tahun 2024, memasukan agenda putusan sela. Sidang berlangsung Senin (16/6) pukul 13.00 WIB.
Kasus ini melibatkan terdakwa Ir Amin Mansur SH MH eks pegawai BPN dan dosen hukum kontrak. Bersama terdakwa H Yudi Herzandi SH ASN Asisten 1 Setda Muba, sekaligus anggota tim pelaksana dan persiapan pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung – Tempino – Jambo seluas 1.106 hektar, di Kecamatan Babat Supat, Tungkal Jaya, Keluang, Lais, Sungai Lilin dan Bayung Lincir, Muba.
Ketua majelis hakim Fauzi Isra SH MH didampingi Wahyu Agus Susanto SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus dengan menghadirkan langsung kedua terdakwa di muka persidangan.
Dalam amar putusan sela majelis menilai, keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa terhadap formil dakwaan tidak kuat, tidak dapat diterima karena tidak cukup beralasan. “Menyatakan keberatan penasehat hukum para terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara atas nama dua terdakwa Ir H Yudi Herzandi dan Ir Amin Mansur,” cetus hakim ketua.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan sela,sidangpun ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba.
Kasi Pidsus Kejari Muba Firmansyah SH MH menanggapi dalam agenda putusan sela telah diputus hasil eksepsi diajukan kedua terdakwa. “Amar putusan sela majelis hakim pengadilan Palembang menolak ekspresi kedua terdakwa seluruh dan untuk perkara akan dilanjutkan dengan pembuktian atau pemeriksaaan saksi saksi,” tanggapnya kepada Simbur.
Menurut Firmansyah sebagaimana perintah majelis hakim sidang ditunda hingga minggu depan. “Jadi minggu depan Senin sama Selasa, sidangnya dua hari berturut – turut. Nanti saksinya akan kita pilah – pilah mana yang berkaitan.
Disinggung soal KMS H Halim Ali, kasipidsus menegaskan bahwa status H Halim masih tersangka dan masih dibantarkan karena sakit. “Sekarang berkas perkara tetap jalan, di lapas dengan Pasal 2 dan Pasal 3 nanti. Batas waktu pembantaran sendiri sampai dengan sehat atau tidak ada batasnya,” timpalnya.
Terkait kerugian negara dalam kasus ini, ditegaskan Firmansyah bahwa terkait sporadik pemalsuan surat ini tidak ada potensi kerugian negara. “Indikasinya kalau tidak dilakukan penyelidikan kemarin, kerugian negara bisa terjadi,” tukasnya kepada Simbur.
Dari dakwaan JPU diketahui, bahwa terdakwa Ir Amin Mansur SH MH menerima kuasa berdasarkan surat Nomor 033/SK-SMB/X/2024 tanggal 4 Nopember 2024 dari saksi KMS H Halim Ali sebagai Direktur Utama PT Sentosw Mulia Bahagia. Terkait pengurusan pelaksanaan pengadaan tanah, untuk pembangunan jalan tol di areal PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, serta Desa Sinar Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Terdakwa Amin Mansur bersama saksi KMS H Halim Ali Direktur PT SMB serta terdakwa Yudi Herzandi SH MH Asisten 1 di Pemkab Muba sekaligus anggota tim pelaksana dan persiapan pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung – Tempino – Jambo seluas 1.106 hektar, di Kecamatan Babat Supat, Tungkal Jayq, Keluang, Lais, Sungai Lilin dan Bayung Lincir, Muba.
Pada bulan Desember 2020 – Januari 2025 di kantor Sekda Muba dan kantor PT SMB di Jalan Dr M Isa terdakwa Amin Mansur telah melakukan pemufakatan jahat dengan saksi KMS H Abdul Halim Ali Direktur Utama PT SMB serta H Yudi Herzandi SH MH, dengan sengaja memalsukan buku – buku atau daftar – daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
Yakni membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas lahan nomor urut bidang (NUB) 2316, dan NUB 2317 seluas 149.147 M2 terletak di RT 17, Dusun 05, Desa Peninggalan, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba tanggal 26 November 2024.
Serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atas lahan NUN 2574, dan 2577 seluas 195.190 M2, terletak di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba. Yang ditandatangani tanggal 27 Desember 2024 yang merupakan tanah negara dan kawasan hutan. (nrd)



