Korupsi Berkedok Pelatihan, Oknum Pejabat Disperindag Pali Jadi Tersangka

# Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

 

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari Pali) telah menetapkan tersangka korupsi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pali. Penetapan tersangka disampaikan di Ruang Media Center Kejari Pali, Kamis (12/6) pukul 13.00 WIB.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pali, Rido Dharma Hernando SH MH mengatakan, tersangka BD saat itu menjabat Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disperindag Pali. Terkait kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023.

Dijelaskan, pada DPA dan DPPA Disperindag Pali tahun 2023, kegiatan tersebut memiliki anggaran sebesar Rp2.731.120.000. Terbagi dalam delapan kegiatan pelatihan. “Tersangka memerintahkan PPTK dan bawahannya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran pada kegiatan tersebut walaupun Laporan Pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil,” terang Rido Dharma Hernando, Kamis (12/6).

Hal ini, lanjut Rido, didukung alat bukti berupa keterangan saksi (90 orang). Di samping petunjuk (281 barang bukti) dan
Surat sehingga didapatkan fakta belanja kegiatan fiktif. Selanjutnya terhadap Belanja Fiktif pada sub kegiatan Belanja Materi pada delapan Kegiatan Pelatihan.

“Ditemukan fakta bahwa seluruh bahan materi yang digunakan telah disediakan di tempat pelatihan berlangsung. Namun, tersangka BDH tetap mencairkan Anggaran Belanja Materi seolah-olah bahan materi yang dipakai pelatihan disediakan pihak Disperindag Pali,” tegasnya.

Pengadaan belanja pelatihan, lanjut Ridho, dilaksanakan penyedia pihak ketiga yaitu Tersangka MB selaku direktur CVRB pada 2023. Berdasarkan fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik, tersangka BD sudah mengenal dekat tersangka MB. Karena pernah bekerja di kantor yang sama.

Menurut Kasintel, tersangka MB juga kerap meminta pekerjaan kegiatan pengadaan kepada tersangka BD. “Saat pelaksanaan belanja delapan kegiatan pelatihan, tersangka BD langsung menunjuk CVRB sebagai penyedia dengan tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Pada pelaksanaannya, tersangka MB tidak melaksanakan belanja sesuai kontrak dan membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif, kemudian terhadap uang anggaran pelatihan yang diterima tersangka MB diambil sebagian sebagai keuntungan. Sisanya diserahkan kepada tersangka BD,” paparnya

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 tanggal 28 Mei 2025 dengan Kesimpulan kegiatan pelatihan menggunakan anggaran Rp 2.731.120.000. “Terdapat Kerugian Keuangan Negara Rp1.701.382.027,” tegasnya.(red)