Rugikan Negara Rp61,350 Miliar, Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti Bersama Empat Terdakwa Jalani Sidang

# Kasus Dugaan Korupsi Lahan Sawit di Musi Rawas

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas dipimpin Imam Murtadlo SH MH membacakan dakwaan. Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam. Atas penerbitan surat penguasaan hak (SPH) izin perkebunan kelapa sawit tahun 2010 – 2023.

Dakwaan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH didampingi Khoiri Akhmadi SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Kamis (12/6/25) pukul 10.00 WIB. JPU menghadirkan langsung lima orang terdakwa di persidangan.

Para terdakwa yakni, pertama terdakwa Ridwan Mukti eks Bupati Musi Rawas periode tahun 2005-2015 sekaligus eks Gubernur Bengkulu. Kedua, terdakwa Efendi Suryono Direktur PT DAM tahun 2010.

Ketiga terdakwa Saiful Ibna eks Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008-2013. Selanjutnya keempat, terdakwa Amrullah eks Sekretaris BPMPTP tahun 2008-2011, serta terdakwa Bahtiyar eks Kades Mulio Harjo tahun 2010-2016.

Bahwa terdakwa Effendy Suryono alias Afen Direktur PTDAM sewaktu di Jakarta bersama terdakwa Dr Ridwan Mukti selaku Bupati Musi Rawas. Bersama terdakwa Syaiful Anwar Ibna selaku kepala BPM-PTP Kabupaten Musi Rawas. Lalu terdakwa Amrullah sebagai Sekretaris BPMPTP Kabupaten Musi Rawas. Serta terdakwa Bahtiyar selaku Kepala Desa Mulyoharjo, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas.

Disinyalir melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa. Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 182 miliar 71 juta berdasarkan perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Imelda
dan Rekan Deloit Jakarta tahun 2016 sampai 2023.

Ditambah lagi hasil laporan hasil audit perhitungan kerugian negara terhadap kegiatan usaha perkebunan PTDAM di Kabupaten Musi Rawas tahun 2010 – 2023 sebesar Rp 61 miliar 350 juta.

Bahwa pada tanggal 10 Desember 2010 Ridwan Mukti telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 472/KPTS/BPM-PTP/2010 pemberian izin lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit atas PT DAM di Kabupaten Musi Rawas, luasnya sekitar 10.100 hektare, di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

Surat perizinan ini mengabaikan ketentuan tentang penerbitan izin lokasi yang seharusnya dilaksanakan. Bahwa izin lokasi diterbitkan telah beberapa kali terjadi perubahan. Bahwa perbuatan terdakwa Effendy Suryono bersama dengan terdakwa Dr Ridwan Mukti, lalu terdakwa Syaiful Anwar Ibna, terdakwa Amrullah serta terdakwa Bahtiyar Bin telah memperkaya Korporasi PT DAM sebesar Rp 182 miliar 71 juta lebih.

Atau sebesar Rp 61 miliar 350 juta lebih, terhadap penggunaan dan penguasaan lahan seluas 5.974,90 hektar oleh PT DAM yang diperoleh secara melawan hukum. Untuk melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Musi Rawas tahun 2010 – 2023.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-
1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selepas persidangan Kasi Pidana Khusus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo SH MH menegaskan 5 orang terdakwa dalam perkara dugaan korupsi perizinan kebun kelapa sawit dihadirkan langsung dalam persidangan.

“Menurut perhitungan BPKP kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp 61 miliar lebih. Sedangkan untuk perhitungan kerugian negara sebesar Rp 182 miliar 71 juta itu perhitungan penyidik. Namun dalam BAP kami masukan. Kami menggunakan sesuai perhitungan BPKP sebesar Rp 61 miliar,” ungkapnya kepada Simbur, Kamis (12/6/25) pukul 14.00 WIB.

Imam menegaskan terkait barang bukti uang kerugian negara Rp 61 miliar 350 juta sebagaimana yang digelar di Kejati Sumsel lalu telah disimpan di rekening penitipan. “Nah saat ini untuk perkara – perkara penyerobotan lahan hutan itu sudah ada Satgas khusus. Untuk perusahaan lain sebagai saksi, karena objek perkara kita PT DAM, jadi tidak ada saksi dari perusahaan lain,” terangnya.

“Modusnya jadi lahan transmigrasi dan lahan hutan ini dikuasai PT DAM. Sebagai mana dakwaan kami itu sejak tahun 2010 – 2023. Untuk ancaman pidananya kasus tindak pidana korupsi maksimalnya mati, nah kalau pasal 2 itu minimalnya 4 tahun dan pasal 1 selama 1 tahun. Soal non PMA di dakwaan itu perusahaan modal asing artinya bukan dari asing, tapi murni modalnya dari kita,” tukas Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas. (nrd)