Ribuan Buruh Minta Segera Bentuk Dewan Pengupahan di Kabupaten/Kota se-Sumsel

# Massa Geruduk Kantor DPRD dan Kantor Gubernur Sumsel saat May Day 2025

 

PALEMBANG, SIMBUR – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru turut membaur bersama para buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2025. Peringatan Hari Buruh di Sumsel dipusatkan halaman DPRD Provinsi Sumsel, Kamis (1/5).

Sebelumnya ratusan buruh yang tergabung dalam KASBI, KSBSI, KBBI, SPSI dan Nikeuba Banyuasin ini melakukan aksi long march. Setibanya di halaman DPRD Sumsel menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya meminta Gubernur Sumsel merevisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel meliputi 9 sektor, dari yang sebelumnya hanya 3 sektor.

Terpenuhinya hak-hak normatif buruh terkait pembayaran gaji yang masih di bawah standar dan THR yang belum dibayarkan, agar para pegawai pengawas di Disnaker yang tidak menjalankan tupoksinya segera dipecat. Selanjutnya segera dibentuk desk ketenagakerjaan di Polda Sumsel untuk menangani kasus-kasus ketenagakerjaan.

Menanggapi tuntutan para buruh tersebut, Gubernur Herman Deru dengan didampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian memberikan respon dan berjanji akan segera menerbitkan Pergub terkait 9 UMSP yang sebelumnya hanya 3 sektor, segera direvisi menjadi 9 sektor. Dalam waktu 1 minggu Pergub sudah harus terbit selama dalam koridor hukum yang berlaku.

Dikatakan Herman Deru, para buruh di Sumsel harus menjadi buruh yang sejahtera. Selain itu dia juga mengapresiasi para buruh yang telah mengadakan aksi dengan tertib dan sopan sehingga aksi berjalan lancar dan damai.

“Terima kasih atas sumbangsih para buruh sehingga angka pengangguran di Sumsel menurun. Saya mengajak semua pihak untuk bersatu padu, bersinergi dan berkolaborasi untuk kemajuan Sumsel,” ucap Herman Deru.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Drs. H. Edward Candra, MH menerima Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumatera Selatan dalam rangka memperingati hari buruh internasional (May Day 2025) di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Kamis, (1/5).

Dalam kesempatan itu, Sekda mendengarkan aspirasi dari KSPSI Sumsel dimana diantaranya terkait dengan permintaan pembentukan dewan pengupahan di setiap Kab/Kota Se Sumatera Selatan dan Upah Minimum Sektoral.

Menanggapi hal tersebut, Sekda mengatakan bahwa pemerintah akan terus mendorong agar sesegera mungkin Dewan Pengupahan dapat dibentuk di seluruh kab/kota di Sumatera Selatan, khususnya kab/kota yang belum terbentuk. “Keberadaan dewan pengupahan ini sangat penting untuk menyelesaikan permasalah upah di daerah masing – masing. karena setiap daerah itu memiliki situasi yang berbeda – beda. Untuk yang sudah terbentuk kami akan optimalkan dan akan mendorong agar Dewan Pengupahan ada di setiap Kab/Kota,” tutur Sekda.

Terkait Upah minimum sektoral provinsi yang telah ditetapkan sebelumnya yang dianggap tidak adil oleh KSPSI Sumsel. Sekda mengatakan bahwa dirinya akan menyampaikannya kepada Gubernur Sumsel agar kebijakan tersebut dapat dilihat kembali dan bila memungkinkan akan dibicarakan bersama dalam menemukan solusinya.

Ketua DPD KSPSI Sumsel, H. Zainal Arifin Hulap mengucapkan terimakasih karena telah menerima KSPSI Sumsel beserta anggota dengan cara yang terhormat, sehingga KSPSI Sumsel tidak perlu turun kejalan dalam menyampaikan aspirasinya. Ia juga berharap semoga kedepannya Gubernur Sumsel terpilih dapat memberikan kebijakan yang berpihak kepada kaum buruh yang ada di Sumatera Selatan.

Sekretaris DPD KSPSI Sumsel, Cecep Wahyudin menyampaikan 7 (tujuh) aspirasi para buruh yaitu Meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk Mendorong Percepatan Revisi UU Ketenagakerjaan yang Adil bagi Semua, dengan Surat Resmi ke Presiden dan Ketua DPR-RI Republik Indonesia; Menolak Perlakuan Upah Murah dan Outsourcing yang masih banyak terjadi di Perusahaan dalam Wilayah Sumatera Selatan.

Menuntut Revisi Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan tahun 2025 yang cacat hukum dan cacat prosedur, harus Direvisi berdasarkan Rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Selatan dan Aturan PERMENAKER No 16 Tahun 2024. Menuntut Penuntasan seluruh Kasus-kasus Pelanggaran Hak-hak Normatif Pekerja/Buruh yang Tidak Berjalan dengan Meningkatkan Peran Pengawas Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Selatan.

Menuntut Penuntasan seluruh Kasus-kasus Kecelakaan Kerja dan Audit secara mendalam Sertifikasi K3 yang Bermasalah; Meminta Gubernur Sumatera Selatan untuk Mendorong terbentuknya Seluruh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota Se- Sumatera Selatan; Meminta Gubernur Sumatera Selatan melibatkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam hal Kebijakan untuk Menuju Kesejahteraan Pekerja. (kbs/red)