Korupsi PLTU Bukit Asam, Eks General Manager PT PLN UIK Sumbagsel Hanya Divonis 1 Tahun

“Pada bulan Januari 2018 – Desember 2022 telah melakukan, menyuruh dan turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum. Mengatur perencanaan anggaran, melakukan penggelembungan harga atau mark up. Ditambah mengunci syarat dan spesifikasi dalam pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit pelaksana pembangkit Bukit Asam PT PLN Persero,” ungkap JPU KPK RI.

“Terkait pengadaan pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam Unit Pelaksana Pembangkit Bukit Asam PT PLN Persero Unit Induk Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Dengan terdakwa II Budi Widi Asmoro sebesar Rp 750 juta. Terdakwa Nehemia Indrajaya sebesar Rp 25 miliar 807 juta lebih,” terang JPU.

Dimana terdakwa Nehemia Indrajaya sudah dikondisikan sebagai pelaksana pekerjaan penggantian suku cadang PLTU Bukit Asam, yang telah menyiapkan dokumen penawaran dari PT Truba Engineering Indonesia, dengan pembagian keuntungan 20 – 25 persen dari harga dasar pembelian suku cadang. Pasca membacakan tuntutan, ketiga terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan melalui tim kuasa hukumnya masing – masing. (nrd)