Korupsi PLTU Bukit Asam, Eks General Manager PT PLN UIK Sumbagsel Hanya Divonis 1 Tahun

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa 1 Bambang Anggono dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Ditambah pidana denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara,” cetusnya.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa 2 Budi Widi Asmoro dengan pidana penjara selama 6 tahun. Ditambah pidana denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara,” timpalnnya.

“Membebankan terhadap terdakwa 2 Budi Widi Asmoro dengan uang pengganti (UP) Rp 750 juta, apabila satu bulan tidak dibayar maka harta bendanya dirampas untuk negara dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana selama 1 tahun penjara,” tukas JPU KPK.

Dari dakwaan diketahui, Jaksa KPK mendakwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi. Terdakwa melakukan mark up yang merugikan keuangan negara PT PLN persero sebesar Rp 26.979.633.638, atau Rp 26 miliar 979 juta lebih.
Terdakwa Bambang Anggono sebagai General Manager PT PLN Persero Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Bersama terdakwa Budi Widi Asmoro Widi sebagai Manajer Engineering PT PLN Persero Pembangkit Sumatera Bagian Selatan. Serta terdakwa Nehemia Indrajaya merupakan Direktur PT Truba Engineering Indonesia.