Eks Wawako dan Suami Ditahan Kejari, Diduga Korupsi Dana PMI Palembang

“Setelah dilakukan penyidikan berdasarkan dua alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP maka FA dan DS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang Tahun 2020-2023,” ungkap Hutamrin saat konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang, Selasa (8/4) pukul 19.00 WIB.

Kajari Hutamrin menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya menjadi saksi. Telah didampingi kuasa hukum dari Misnan Hartono SH & Partners serta Achamd Taufan Soedirjo & Partners.

“Peningkatan Penetapan status dari saksi ke tersangka terhadap saudari FA dan DS merupakan hasil penyidikan yang intensif. Kami menegaskan bahwa setiap proses berjalan sesuai koridor hukum dan asas praduga tak bersalah,” tegas Hutamrin.