- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Dewan Pers Kutuk Teror terhadap Jurnalis dan Media Massa, Mencederai Demokrasi dan Melanggar HAM
# Kantor Tempo Dapat Kiriman Kepala B2
JAKARTA, SIMBUR – Dewan Pers mengutuk keras teror terhadap pers dalam bentuk pengiriman kepala babi (B2) yang ditujukan ke kantor Tempo, khususnya kepada jurnalis Francisca Christy Rosana (Cica). Tindakan tersebut dianggap sangat tidak berperikemanusiaan. Di samping itu, dapat mencederai demokrasi dan melanggar hak asasi manusia.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi dan kemerdekaan pers. “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut pada pasal 2 UU No 40/1999 tentang Pers dan dijamin hak asasi warga negara pasal 4 UU Pers,” ungkap Ninik dalam siaran pers yang dirilis juga secara virtual pada Jumat (21/3).
Pihaknya menyampaikan lima poin dalam menyikapi teror dan ancaman yang dialami jurnalis. Pertama, Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap bentuk teror dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis dan media massa. “Tindakan teror terhadap pers bentuk kekerasan yang tidak berperikemanusiaan,” tegasnya.
Kedua, lanjut Ninik, wartawan dan media massa bisa saja dalam menjalankan tugasnya melakukan kesalahan termasuk pemberitaan yang dikeluarkan sebuah media. “Namun melakukan teror terhadap jurnalis merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan,” ujarnya.
Tindakan itu, sambung Ninik, sekaligus melanggar hak asasi manusia. Karena hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang paling hakiki. “Jika pihak masyarakat yang berkeberatan atas kesalahan para wartawan atau produk jurnalistiknya maka bisa ditempuh hak jawab, hak koreksi atas pemberitaan,” imbaunya.
Ketiga, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku teror. Jika dibiarkan, kata dia, ancaman dan teror seperti ini akan terus berulang. Keempat, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak agar tidak menggunakan cara-cara tidak beradab dalam mengajukan keberatan atas pemberitaan atau karya jurnalistik yang dihasilkan pers. “Dewan Pers menganjurkan agar Tempo melaporkan dan sudah ditindaklanjuti,” serunya.
Terakhir, pihaknya berharap terhadap pers nasional agar tidak takut terhadap berbagai model ancaman dan tetap menjalankan tugasnya secara profesional. “Pers juga tetap kritis dalam menyampaikan pesan kebenaran dan masukan terhadap pembuat kebijakan sehingga masyarakat bisa mendapat informasi secara utuh dari berbagai pihak,” tegasnya.
Dewan Pers berharap betul tindakan kekerasan yang dilakukan pihak yang tidak bertanggung jawab terhadap kerja jurnalistik agar dihentikan. “Karena bisa mencederai demokrasi dan kerja jurnalistik yang profesional,” tandasnya.
Diketahui, kantor Tempo menerima kiriman paket kepala babi yang terbungkus dengan kotak kardus berbalut styrofoam pada Rabu (19/3). Kotak tersebut ditujukan kepada “Cica”. Cica atau Francisca Christy Rosana adalah wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu (19/3) pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima keesokan harinya, Kamis (20/3) pukul 15.00 WIB. Saat itu Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran. Karena mendapat informasi ada paket kiriman, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.
Hussein yang membuka kotak itu. Ia mencium bau busuk ketika baru membuka bagian atas kardus tersebut. Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi. Hussein dan Cica serta beberapa wartawan membawa kotak kardus ke keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, benar terpampang di sana kepala babi dengan dua telinga terpotong.(red)



