- Pangdam II/Sriwijaya Tutup Latsarmil 2025, Komcad Wujud Nyata Sishankamrata
- Berbagai Penghargaan Diberikan saat HPN 2026, Hadiah Lebih Rp500 Juta
- Sebanyak 23 Orang Hilang akibat Banjir Bandang di Nduga
- KH Ma’ruf Amin Resmi Pimpin Dewan Penasihat SMSI
- Orasi Ilmiah di Unsri, Mendagri Tito Karnavian Sebut Kekuatan Riset Perguruan Tinggi Dukung Indonesia Emas 2045
Tukar Jatah Pokir dan Tagih Fee Sembilan Proyek, Kepala Dinas PUPR OKU Bersama 3 Anggota DPRD dan 2 Tukang Suap Lebaran di Rumah Tahanan KPK
Pejabat Bupati OKU Disebut Hadiri Pertemuan saat Para Pihak Bersiasat untuk Korupsi

JAKARTA, SIMBUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dari delapan orang yang diamankan. Hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Sabtu 15 Maret 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan tertutup atau lazim dikenal dengan tangkap tangan. Khususnya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa di kabupaten OKU dari tahun 2024-2025. Semua sepakat dinaikkan tahap penyidikan,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konferensi pers, Minggu (16/3).



