- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Tukar Jatah Pokir dan Tagih Fee Sembilan Proyek, Kepala Dinas PUPR OKU Bersama 3 Anggota DPRD dan 2 Tukang Suap Lebaran di Rumah Tahanan KPK
Pejabat Bupati OKU Disebut Hadiri Pertemuan saat Para Pihak Bersiasat untuk Korupsi

JAKARTA, SIMBUR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam tersangka dari delapan orang yang diamankan. Hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Sabtu 15 Maret 2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, didampingi Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur Rahayu dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan tertutup atau lazim dikenal dengan tangkap tangan. Khususnya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten OKU.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah pengadaan barang dan jasa di kabupaten OKU dari tahun 2024-2025. Semua sepakat dinaikkan tahap penyidikan,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat konferensi pers, Minggu (16/3).



