- Satu Warga Probolinggo Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
Kuasa Hukum Sebut Ulama dan Duafa di Palembang Keberatan atas Penahanan Pak Haji
PALEMBANG, SIMBUR – Para habib ulama bersama kuasa hukumnya mendatangi Rutan Pakjo Palembang. Pasca penahanan HA, wong kayo lamo yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Muba dan ditahan Kejati Sumsel.
Advokat Lisa Merida SH MH selaku kuasa hukum H Alim bersama para habaib dan ulama yang mendatangi Rutan Pakjo Palembang memberikan tanggapan kekecewaan yang mendalam. Terutama atas penahanan paksa Haji Halim Ali (HA) dalam kondisi sakit masih mengenakan selang infus.
“Sakit pak Haji bukan sakit biasa. Ada komplikasi sesak napas, asma, sama jantung karena faktor usia. Dengan penahanan upaya paksa ini, upaya paksa diambil kalau ada upaya menghilangkan barang bukti, melarikan diri, posisi pak haji kan sakit, dirawat sudah enam bulan,” ungkap Lisa Merida.
Lisa melanjutkan, sakit parah HA sudah sejak tahun 2020 sewaktu Covid 19, maka tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. “Sehingga perlakuannya kurang manusiawi kurang humanis. Kami merasakan itu, adalah pandangan terhadap para tetua di Palembang ini,” timbangnya.
Lalu menyangkut masalah perkara, dituduhkan dokumen masalah surat tanah palsu. Ditegaskan Lisa, tidak ada dokumen palsu, sebab pak haji hanya menanam (kelapa sawit PT SMB) karena punya izin.
“Sekarang tanaman itu sudah diratakan dengan tanah. Bahkan di dalam HGU dan dia belum menerima ganti rugi sepeser pun. Jadi dimana kerugian negara?? secara formil itu artinya kepemilikan yang belum jelas. Bukan masalah kerugian negara! ganti rugi belum menerima seperak pun, jadi dituduhkan undang – udang korupsi juga kurang tepat,” terangnya.
“Kalau mau dipermasalahkan ya kepemilikannya dulu. Ini kami anggap prematur, perkaranya juga prematur, penahan terlalu dipaksakan. Penahanan ini menurut kita melanggar hukum, tentu kita akan melakukan upaya – upaya hukum! ada perbuatan – perbuatan hukum yang kita lakukan. Tentu tidak mungkin kita biarkan,” tegas Lisa.
Disinggung kondisi HA di dalam tahanan Rutan Pakjo? “Pak haji inikan sakit, perlu 25 – 26 tabung oksigen sehari. Terus siapa yang nanggung ini? kan ditahan negara seharusnya yang bertangung jawab dong. Sementara disini cuma ada 2 tabung oksigen. Bagaimana dengan beliau, terus perawat harus standby 24 jam,” bebernya kepada Simbur.
Jadi sejak tahun 2020 perawat ini 2 orang setiap hari aplus. Sementara disini (Rutan Pakjo Palembang) terus pak Haji dalam kondisi sakit harus ada yang mendampingi selalu. Ada 12 macam obat belum untuk yang luar dalam di badan.
“Surat pembantaran sudah kita ajukan, tinggal nunggu dari Rutan Pakjo ke Kejaksaan. Dasar penahanan tanya ke jaksa, kan lihat pak HA sakit, apakah alasan (penahanan) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, logika saja,” tukas Lisa Merida SH MH.
Dianggap Bapak Para Ulama dan Duafa
Ustaz Muhammad Rudin Mansyur mewakili para haba?ib ulama di kota Palembang ini, mangatakan sangat prihatin atas apa yang menimpa orang tua sesepuh HA, bukan hanya ulama terutama muslimin di bulan Ramadan ini atas penahanan HA.
“Dari segi sosial, beliau sangat perhatian sekali dengan masyarakat kota Palembang terutama duafanya, fakir miskin, termasuk ulama dan pesantrennya. Majelis taklim masjid dan musolanya. Bersama beliau dakwa kami sangat terbantu,” kata Ustaz Mansyur.
Dengan adanya peristiwa penahanan ini, bukan hanya beliau dan keluarga, terutama masyarakat dan ulama Palembang ini merasakannya. Sehingga ia berharap kepada aparat yang berwenang untuk mempertimbangkan kembali.
“Apalagi beliau sudah tua usianya 87 tahun. Sudah dirawat di rumah sakit entah sembuh atau tidak. Kondisi sakit di bawa paksa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel dan di Rutan juga begini. Jadi dari sisi kemanusian sendiri, tidaklah manusiawi rasanya,” tegasnya.
Ustad Mansyur melanjutkan, sehingga para ulama berdoa dan melalui pengacaranya ini, agar aparat yang berwenang ini dibukakan hatinya oleh Allah Swt. Memberikan keringan kelonggaran dengan penahanan beliau ini.
“Beliau ini bapak ulama, seluruh ulama Palembang sekitarnya tahu dan dekat dengan ulama. Kalau seluruh ulama Palembang dan sekitarnya bergerak luar biasa,” timbangnya.
“Tapi orang tua kami masih menahan kami yang muda – muda ini, biar kita persuasif. Masih melakukan pendekatan – pendekatan, kita khawatirkan kalau ini terus berlangsung ulama bergerak, khawatir terjadi hal – hal tidak diinginkan, apalagi bulan suci Ramadan. Agar lebih banyak berzikir, dengan kejadian panas ini menjadi aman dan damai itu harapan kami,” tukas Ustad Mansyur. (nrd)



