Jadi Tersangka Korupsi Izin Lahan Sawit di Musi Rawas, Eks Kepala Desa Mulyoharjo Menyusul Ridwan Mukti ke Rutan Pakjo

“Yang bersangkutan sejak ditetapkan menjadi Tersangka, telah berpindah – pindah posisi dimulai dari Jakarta, Bengkulu, Lubuklinggau dan terakhir dapat diamankan / ditangkap di Palembang,” ujar Vanny.

Adapun modus operandi, kata Vanny, Tersangka BA bersama RM, RS, SAI dan AM terlibat dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas lebih kurang 5.974,90 hektare. Lahan tersebut digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM, dari luas 10.200 Ha di Kec. BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas. “Dari lahan negara 5.974,90 hektare yang berhasil dikuasai tersebut terdiri dari kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi,” tegasnya.

Selanjutnya, Tersangka BA langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan. “Tersangka BA setelah dilakukan pemeriksaan lalu dilakukan penahanan,” jelasnya.

Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-11/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 selama 20 (dua puluh) hari. Terhitung 11- 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Pakjo Palembang.