- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Jadi Tersangka Korupsi Izin Lahan Sawit di Musi Rawas, Eks Kepala Desa Mulyoharjo Menyusul Ridwan Mukti ke Rutan Pakjo
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menahan tersangka BA, Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010-2016. Terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit. Tersangka diamankan di sebuah hotel di Jl Kol H Barlian, Km 6,5 Palembang, Selasa (11/3) sekira pukul 07.00 WIB.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Vanny Yulia Eka Sari SH MH dalam keterangan resminya menjelaskan, tim penyidik mendeteksi keberadaan tersangka BA sedang dalam perjalanan menuju ke arah Palembang. “Setelah mengetahui titik lokasi tersangka BA bertempat di Sukabangun II Kota Palembang tepatnya di penginapan Hotel Alam Sutra,” ujar Kasipenkum.
Selanjutnya, kata Kasipenkum, Tim Penyidik dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan langsung menuju target lokasi. Untuk melakukan upaya paksa dengan menangkap tersangka BA. Saat penangkapan penyidik menunjukkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-02/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 4 Maret 2025. “Setelah diberi pengertian oleh Tim Penyidik kemudian tersangka BA akhirnya mau dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan,” ujar Vanny.
Vanny melanjutkan, sebelumnya Tim Penyidik menetapkan BA sebagai salah satu tersangka. BA juga telah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah.



