- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Tiga Pembunuh Pegawai Koperasi Keliling Divonis Mati
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis mati dijatuhkan kepada pembunuh yang merenggut nyawa korban Anton Eka Saputra, pegawai koperasi keliling. Korban dihabisi dengan jasadnya dicor beton, oleh terdakwa Antoni alias Anton, bos Distro Anti Mahal bersama dua rekannya.
Pelaku bersama rekannya yakni Pongki Saputra alias Pongki (24) warga Desa Talang Banteng, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten 4 Lawang. Selain itu, terdakwa Kelpfio Firmansya alias Kevin. Putusannya dibacakan majelis hakim diketuai Raden Zaenal SH MH didampingi Eduward SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (25/2) pukul 15.54 WIB.
Adapun pertimbangan memberatkan, para terdakwa menyembunyikan kejahatannya. Jasad korban sudah meninggal dengan bahan cor semen. Sangat bertentangan dengan agama, moralitas dan hukum. Bahkan terdakwa juga mengambil barang dan uang korban, yang dimana korban memiliki anak istri. Menurut hakim, tidak ada hal hal yang meringankan. “Terdakwa Antoni berdiri!” seru hakim ketua.
“Pertama untuk terdakwa Antoni alias Anton, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Mengadili dan menjatuhkan hukuman pidana mati, terdakwa juga diperintahkan untuk tetap ditahan,” tegas Raden Zaenal.



