Kades Petanang Jadi Tersangka dan Ditahan Kejari Muara Enim

# Korupsi Dana Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun 2019-2023.

PALEMBANG, SIMBUR – Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Muara Enim menetapkan satu tersangka korupsi dana desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim tahun 2019-2023. Hal itu diungkap Kasintel Kejari Muara Enim Anjasra Karya SH MH.

Menurut dia, penetapan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor B-314/L.6.15/Fd.1/02/2025 Tanggal 19 Februari 2025. “Menetapkan saudara S sebagai tersangka. Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai dengan 2023,” ujar Anjasra Karya melalui siaran pers yang diterima redaksi dari Penkum Kejati Sumsel, Rabu (19/2).

Kasintel menerangkan, ditemukan modus yang dilakukan oleh tersangka S dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi. “Adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan,” ungkapnya.

Dipaparkannya, berbagai temuan di antaranya penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggung jawaban sebesar Rp.606.040.580. Sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp538.171.048.

Bukan hanya itu, belanja barang yang fiktif sebesar Rp.56.500.000. Pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp.26.285.000. Kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109. “Total kerugian Negara sebesar Rp1.229.911.737,” tegasnya.

Dalam kasus tersebut, tersangka S dijerat
Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka S dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari kedepan. Terhitung 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025,” tutupnya.(red)