- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Penyidik Kejati Uji Alat Bukti untuk Periksa Ketua DPRD Sumsel sebagai Saksi Gratifikasi di Banyuasin
Disinggung Ketua DPRD Sumsel sudah diperiksa dalam perkara penggunaan dana bantuan khusus, lanjut Kajati, dia juga diperiksa dalam perkara itu. “Tidak semua saksi yang kami panggil, harus menjadi saksi di persidangan. Kalau dengan alat bukti yang ada, tidak menyangkut beliau, ya kami tidak menjadikan beliau saksi,” ujar Kajati.
“Saya paham arah pertanyaannya, masa 20 persen untuk saksi ARM saja. Untuk itulah beliau diperiksa untuk dicek, dicroscek ada tidak alat buktinya untuk beliau. Setiap saksi tidak hadir ya kami jemput paksa. Nah beliau kami panggil dan hadir. Tapi kami uji alat buktinya, selaku Ketua DPRD Sumsel layak tidak dihadirkan di persidangan. Kalau tidak ada ya tidak perlu. Itulah kewenangan penyidik yang diatur dalam hukum acara pidana,” tukas Kajati Sumsel.
“Perlu dicacat !! Soal uang Rp 826 juta yang dikembalikan, itu bukan kerugian negara, tapi uang gratifikasi atau suap baik transfer maupun tunai. Tolong dikutip, karena uang kerugian negara proyek kantor lurah, jalan cor beton dan drainese sedang dalam tahap perhitungan BPKP, jadi clear ya,” tutupnya.(nrd)



