- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
- Benteng Kuto Besak Identitas Asli Indonesia, Dibangun Anak Bangsa dan Bukan Warisan Penjajah
- Kejaksaan Dukung Astacita Presiden, Cegah dan Berantas Korupsi dari Desa
Jaksa Periksa 40 Saksi, Deliar Marzoeki Ditemani Dua Tersangka Baru dalam Kasus Gratifikasi dan Pemerasan di Disnakertrans Sumsel
# Kasus Gratifikasi dan Pemerasan oleh Oknum Disnakertrans Sumsel
PALEMBANG, SIMBUR – Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin SH MH didampingi Kasipidsus Ario Aprianto Gopar SH MH dan Kasi Pembinaan Iwan Setiawan SH MH menggelar dua tersangka baru. Terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan di Disnakertrans Sumsel yang menjerat Deliar Marzoeki.
Adapun kedua tersangka, yakni tersangka F sebagai Kasi Tenaga Kerja Dinsnakertrans Provinsi Sumsel bersama HR Pj K3 Pembinaan PT DAT. Penetapan tersangka ini berdasarkan fakta dan data serta hati nurani yang menjadi pertimbangan.
“Perkembangan lainnya, nanti kami lihat di proses persidangan. Kami mengharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan ini. Hanya memberikan keterangan yang sebenarnya. Tidak ada rekayasa. Kami menentukan perkara ini berdasarkan fakta data dan hati nurani,” kata Hutamrin kemarin Senin (17/2) lalu.



