- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
- Protes Meluas, Warga Banyuasin Kesulitan Air Bersih
- Komitmen Indonesia-Unicef Dukung Pemenuhan Hak Anak
- PWI Pusat Dorong Perlindungan Karya Jurnalistik Masuk Revisi UU Hak Cipta
Penyidik Kejati Uji Alat Bukti untuk Periksa Ketua DPRD Sumsel sebagai Saksi Gratifikasi di Banyuasin
# Kabag Humas dan Protokol Ditangkap saat Makan di Restoran Jakarta
# Kajati Sebut Uang Rp 826 Juta Itu Bukti Gratifikasi, Bukan Kerugian Negara
PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan dan drainese di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Kejati Sumsel kembali membeberkan perkembangan kasusnya, Selasa (18/2) pukul 14.30 WIB.
Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH didampingi Asipidsus Umar Said SH MH dan Kasipenkum Vanny Yulia SH MH mengatakan kepada awak media, penetapan status tiga orang tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pertama, tersangka berinisial AMR Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel. Kedua, tersangka berinisial WAF Wakil Direktur CV HK. Bersama tersangka APR Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin. Ketiganya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06/L.6/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.



