Penyidik Kejati Uji Alat Bukti untuk Periksa Ketua DPRD Sumsel sebagai Saksi Gratifikasi di Banyuasin

“Setelah diperiksa dalam proses penyidikan sebagai saksi tanggal 23 Januari 2025. Sedangkan tersangka WAF dan tersangka APR diperiksa tanggal 10 Februari 2025, tim juga sudah melakukan penggeledahan. Untuk itulah, tanggal 17 Februari kemarin, ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk pendalaman. Termasuk hasil – hasil penggeledahan yang didapat,” ungkapnya.

Dr Yulianto melanjutkan, ternyata tersangka ARM (Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Sumsel) tidak menghadiri panggilan, berdasarkan pemeriksaan tanggal 17 Februari kemarin, sehingga dilakukan gelar perkara, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kajati Sumsel memerintahkan penyidik untuk melakukan penahanan!!

“Dua orang tersangka ARM sudah ditahan, dan satu tersangka kami kejar. Posisinya di Jakarta. Saat kami lakukan penangkapan yang bersangkutan sedang berada di sekitaran Mall Pondok Indah, sedang makan di salah satu restoran,” tegasnya kepada Simbur.

“Sekitar pukul 07.30 WIB sudah sampai di sini. Sekarang diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka didampingi penasihat hukumnya. ARM menerima aliran dana 20 persen dari nilai kontrak yang uangnya diterima dari tersangka WAF kontraktor, melalui transfer sehingga bukti transfer sudah kami pegang, aliran uang sudah kami ketahui,” beber Dr Yulianto.